Gunakan Hak Pilihndu Pada Pemilihan Bupati Karo

Pemilih Pindahan Dapat Urus A.5 di PPS

rikwan sinulinggaRIKWAN SINULINGGA. KABANJAHE. Bagi warga/ penduduk Kabupaten Karo agar datang ke TPS pada hari Rabu 9 Desember 2015 mendatang untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan Kabuapten Karo 5 tahun ke depan. Di TPS nanti pemilih akan mencoblos bukan mencontreng satu dari 7 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo tahun 2015.

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Karo Rahel Sukatendel dalam sosialisasinya pra pemungutan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo [Rabu 2/12].

Bagi pemilih yang dalam keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dapat memberikan suaranya di TPS lain di Kabupaten Karo dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Karo pada 9 Desember mendatang.

Dijelaskan oleh Rahel, keadaan tertentu yang dimaksud adalah menjalankan tugas di tempat lain pada pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam pada 9 Desember mendatang.

“Mereka ini yang berhak menjadi pemilih pindahan dan mengurus A.5 untuk digunakan memilih di TPS lain paling lambat 3 hari sebelum hari H dengan menunjukkan identitas sah dan bukti telah terdaftar dalam DPT, DPTb-1 di TPS asal pada PPS. Pemilih tersebut melaporkan ke PPS asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPPh,” papar Rahel.

Perlu diketahui bahwa pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1). Karena keadaan tertentu, mereka tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar. Namun, mereka dapat memberikan suaranya di TPS lain di Kabupaten Karo.

Bila pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud maka pemilih dapat melapor ke KPU Kabupaten Karo untuk mendapatkan formulir Model A.5 KWK paling lama 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

“Pemilih yang sudah mendapatkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan-1 (DPTb-1) menyampaikannya kepada PPS tujuan memilih paling lama 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Rahel Sukatendel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.