IMANUEL SITEPU. DELITUA. Saripuddin Jambak alias Pak Ucok Sakti (50) warga Jl. Besar Delitua Gg. Gedek, Kelurahan Delitua (Kecamatan Delitua) harus meringkuk di sel Polsek Delitua. Kakek berusia 50 tahun ini ditangkap petugas karena menjual narkotika jenis ganja beberapa hari lalu [Minggu 17/1: Malam].
Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan Hutagalung SH didampingi Panit I Ipda Martua Manik SH MH mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang sudah resah terhadap tersangka menjual narkoba jenis ganja. Berkat informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat dan langsung menangkap tersangka.
“Dalam penggerebekan, petugas menemukan barang bukti 1 ons ganja dan 1 buah timbangan milik tersangka,” jelasnya.
Pak Ucok Sakti yang disebut orang-orang sebagai Sakti sudah menjadi Target Operasi (TO) Polsek Delitua. Tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat Dengan info tersebut makanya polisi bergerak cepat untuk meringkus tersangka.
“Tersangka beberapa tahun yang lalu pernah ditangkap juga dalam kasus yang sama. Dia telah kita jebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan akan dijerat dengan Pasal 114, 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparnya.