Pembalakan Liar di STM Hulu Tak Terjamah Hukum

Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Direskrimsus Poldasu Diminta Turun Tangan




imanuel sitepu 3IMANEL SITEPU. STM HULU. Aksi penebangan kayu secara liar alias tanpa ijin (illegal logging) oleh oknum tidak bertanggungjawab kian meresahkan warga yang bermukim di Kecamatan STM Hulu (Kabupaten Deliserdang).

Menurut sejumlah warga Kecamatan STM Hulu saat ditemui oleh Sora Sirulo [Kamis 4/2], perambahan hutan di kawasan Bukit Barisan sudah berlangsung beberapa tahun. Selain membuat kawasan hutan gundul, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliyaran rupiah akibat perambahan hutan dilakukan tanpa izin oleh sejumlah oknum mafia untuk mencari keuntungan pribadi.

Sementara sebut warga, mereka hanya bisa menyaksikan ribuan kubik kayu jenis gelondongan melintas dengan menggunakan truk di depan Polsek Tiga Juhar setiap malam, tanpa bisa memberikan perlawanan karena takut mendapat intimidasi oleh para pelaku.

pembalakan“Puluhan truk kayu melintas setiap malam, tapi tidak ada yang melakukan proses hukum. Jika ada warga melakukan protes, para mafia kayu itu tidak segan-segan menebar ancaman,” kata salah satu warga yang namanya minta tidak dibeberkan kepada kru koran ini di Tiga Juhar.

Hal serupa juga dilontarkan warga lainya. Malah dikatakan, meski para perambah hutan jelas secara terang-terangan melakukan pelanggaran hukum, Kapolsek Tiga Juhar (AKP Simon Pasaribu SH) terkesan melakukan pembiaran.

“Hutan di sini yang berada di daerah aliran sungai sudah gundul, hancur dan porak poranda. Jika tetap dibiarkan, diyakini dalam waktu dekat, Kota Medan, dan Deliserdang bakal mengalami bencana. Hal itu bukan tidak beralasan. Seperti beberapa bulan yang lewat, Sungai Buaya menguap setinggi lebih kurang 35 meter. Sehingga membuat daerah pemukiman sekitar Sungai Buaya di Kecamatan Bangun Purba terseret beberapa meter,” terang Tarigan warga lainya.

Maraknya aksi pembalakan liar di bagian hulu Deliserdang mendapat perhatian dari aktivis LSM RCW, RK Purba. Saat diminta tanggapannya melalui selularnya, Purba mengaku heran mengapa sampai sekarang tak satupun pelaku perambahan hutan di Kecamatan STM Hulu ditangkap.




“Padahal saya juga dengar, pencurian kayu di hutan Bukit Barisan itu sudah berlangsung cukup lama. Saya menduga, para mafia kayu tersebut sudah menutup mata dan telinga aparat penegak hukum,” duga Purba namun penuh yakin.

Untuk mengantisipasi perusakan hutan makin luas, RK Purba menyampaikan harapannya kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Ngadino SH MM serta Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar atau Kasubdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Robin Simatupang agar terketuk hatinya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar tersebut.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf B,9 dan E jo pasal 83 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dengan pasal 50 ayat 3 jo 78 UU No 41 Tahun 1999 dan pasal 36 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” tuturnya mengakhiri.




One thought on “Pembalakan Liar di STM Hulu Tak Terjamah Hukum

  1. Inilah salah satu pentingnya bagi suku pendatang menguasai daerah suku lain yang kaya hutan. Pendatang ini merusak seenaknya saja, menggundulkan daerah suku lain disini sukui Karo, dan Karo masih bengong saja sambil ternganga mulutnya, kemasukan lalat, hutannya digundul lingkungannya dirusak. Dimana Pemuda Karo? Pemuda Merga Silima? Simbisa Karo? Masih adakah manfaatnya organisasi Karo itu? Saya tadinya dengar Pemuda Karo Medan banyak kegiatan dalam menjaga survival kultur Karo dan daerahnya. Sekarang maju terus. Jika diam saja tak akan ada perubahan.

    Dalam era keterbukaan dan dalam era kebebasan berinisiatif dan trobosan, majulah. Kesempatan besar maju mempertahankan Karo, kulturnya dan daerahnya. Jangan terus diam saja seperti dijaman kolonial membiarkan internal kolonialisme merajalela di daerah ulayat Karo. Berapa lama orang Karo Deliserdang diam saja sambil mulutnya ternganga? Dan orang Karo atau pemuda Karo dari daerah diluar Deliserdang jangan nonton saja ikut mulut ternganga bengong. Katakan apa yang harus dikatakan, ngomong! Tulis apa yang harus ditulis, bikin selebaran membelejeti keboborakan bupati pendatang di Deliserdang. Daerah ulayat Karo hanya orang Karo yang bisa menjaga, mempertahankan dan mengembangkan demi kemajuan, jangan diharapkan dari orang lain.

    MUG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.