Pelaku Begal Terhadap Adik Sepupu Kombes (Pol) Makmur Ginting Diringkus

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebanyak 3 tersangka pelaku begal terhadap Anita beru Sembiring yang merupakan adik sepupu Kombes (Pol) Makmur Ginting, akhirnya berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Delitua.


Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan, ketiga tersangka masing-masing:

– Steve Adrian Harahap alias Dian (26) warga Jl. Binjai Km 14,5 Komplek Padang Hijau Diski (Kecamatan Sunggal)

– Muhamad Angga Rianda Prayoga alias Angga (20) warga Jl. Bakti Luhur Gg. Jafar No.4 Kelurahan Dwikora (Medan Helvetia)

– Dadang Iskandar (41) warga Jl. Asam Kumbang Gg. Sakura, Tanjung Selamat, Medan.

Mereka berhasil ditangkap setelah korban Anita beru Sembiring yang tinggal di Jl. Bunga Ncole 9, Kelurahan Kemenangan Tani (Medan Tuntungan) membuat laporan ke Polsek Delitua.

begal 5

Dalam laporannya, adik sepupu Kabid Propan Poldasu ini menjadi korban begal bulan lalu [Jumat 22/1: sekira 16.30 wib]. Saat itu, korban bermaksud pulang ke kediamannya dengan menumpang betor. Namun, sesampainya di Jl. Jamin Ginting Km 8, Kelurahan Mangga (Medan Tuntungan), tepatnya di depan rumah makan Alep Cendong, tersangka Dian dan Angga yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion BK 2689 XI tiba-tiba merampas tas sandang milik korban.

Akibatnya, Anita beru Sembiring kehilangan uang tunai Rp 1 juta, 1 gelang permata, 2 unit Hp, jam tangan Eigner, 1 gelang emas platinium, serta surat-surat berharga yang disimpan dalam tas. Akibatnya, korban pun mengalami kerugian hingga Rp 55 juta.




“Beranjak dari adanya laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku bernama Dian serta Angga berhasil diringkus. Begitu dilakukan pengembangan, seorang penadah, bernama Dadang Iskandar juga berhasil ditangkap,” sebut Kanit.

Lanjut dikatakan, ketika dilakukan penggeledahan, dari kediaman Dadang, turut diamankan 17 tas sandang (lihat foto) yang dipastikan adalah milik korban kejahatan yang dilakukan ketiga tersangka. Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Delitua, berikut 17 tas, serta 1 unit seped motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.