Curi Mio Soul BK 3068 ADS, 2 Sekawan Ditangkap Polisi

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3068 ADS, 2 sekawan diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Keduanya masing-masing adalah:

1. Indra Ginting alias Kidu (23) warga Desa Talapeta (Kecamatan STM Hilir, Deliserdang)

2. Hermanda Perdana (28) warga Jl. Eka Warni, Komplek Rispa 3, Gg. Eka Baru No 2, Medan Johor.

Menurut Kapolsek Delitua, Kompol Daniel Marunduri Sik (melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH) kepada Sora Sirulo [Jumat 12/2], 2 sekawan ini ditangkap setelah Polsek Delitua menerima laporan korban Budianto (35) warga Jl. Eka Rasmi, Medan Johor. Dalam laporannya, Satpam perumahan Famili Asri Medan Johor ini mengaku kehilangan sepeda motor kesayanganya [Rabu 2/12/ 2015] saat diparkir dalam keadaan stang terkunci di lokasi perumahan.




Setelah adanya laporan korban, Polsek Delitua langsung melakukan olah TKP. Dari hasil keterangan diperoleh di lapangan, diketahuilah ciri-ciri para pelaku. Hasilnya, Indra Ginting alias Kidu berhasil ditangkap. Menurut keterangan Kidu di Polsek Delitua, ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekannya Hermanda Perdana dengan mengendarai sepeda motor Supra Fit dengan menggunakan kunci leter T.

“Begitu mendapat penjelasan dari tersangka Kidu [Senin 8/2), tersangka Hermanda Perdana juga akhirnya berhasil diringkus. Menurut keterangan kedua tersangka, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp 1,5 juta ke kawasan Tuntungan. Saat ini, kita masih terus melakukan pengembangan,” terang Iptu Jonathan seraya mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.