Kolom M.U. Ginting: PARTISIPASI PUBLIK (Menanggapi Ucapan Luhut)




M.U. Ginting 2Dalam dialog soal revisi UU KPK, Menko Luhut bilang: ”Jadi, jangan ada lagi orang-orang pengamat ini ngomong kasih sini kasih sana. Suruh dia kemari!.” (merdeka.com).

”Suruh dia kemari!” . . .  mau duel, Pak? Ha ha ha …. Pak Luhut ini ngelucu ngingatkan era cowboy dulu. 

Politikus PDIP Junimart Girsang bilang, revisi UU KPK bukan pesanan Megawati. Sekarang, semakin terlihat dari berita merdeka.com bahwa ’pesan’ revisi paling jelas adanya dari  Menko Luhut, dibandingkan Megawati yang memang belum kita dengar omongannya bagaimana soal revisi UU KPK.

Bagusnya sikap Pak Luhut ialah mengemukakan argumennya secara jelas juga. Yang lain-lain, termasuk para pengamat, tentu bebas kasih pendapat dan argumennya atau kontra argumennya. Tak perlu dilarang. Sebaliknya, Pak Menko patutnya kasih semangat serta menghidupkan dialog dan diskusi luas di kalangan publik atas semua soal-soal penting masyarakat dan bangsa ini; termasuk soal penting usul revisi UU KPK. Ini supaya publik juga merasakan bahwa persoalan bangsa ini adalah persoalan mereka juga, dan memang menyangkut langsung kehidupan mereka.

Menghidupkan dialog dan diskusi ini sudah mungkin di era keterbukaan dan internet sekarang ini. Sikap Pak Menko yang menyatakan ”jangan ada lagi orang-orang pengamat ini ngomong kasih sini kasih sana, suruh dia kemari” tidak memberi cowboysemangat dialog yang bagus. Pikiran pengawasan dan kontrol publik sebagai ciri khas perkembangan dan perubahan abad ini sepertinya dilupakan oleh Pak Menko Luhut.

Kalau ’jangan ada pengamat ngomong’ itu pikiran yang sudah terlalu jauh dari era sekarang. Malah kembali ke era lama abad 20 abad kegelapan dan paksaan. Sekarang abad keterbukaan dan partisipasi publik, menghidupkan kontrol publik atas lembaga-lembaga publik dan dalam semua soal-soal penting masyarakat.  

Pendapat yang ilmiah di lingkungan akademisi ialah pendapat yang tak bisa lagi dipertahankan dari argumen kebalikannya. Begitu juga soal revisi UU KPK adalah soal penting yang bisa serta harus didialogkan dan didiskusikan secara ilmiah oleh publik, termasuk dan penting mengikutkan pengamat atau ahli dalam banyak bidang. Tak perlu lagi berdialog dengan kekuatan fisik kayak jaman cowboy dulu (Sehingga harus mengatakan: “Suruh dia kemari!”)

Kalau sudah tercapai atau sudah ada pendapat dengan argumen ilmiah ,yaitu argumentasi yang tak bisa lagi dibantah dari segi kebalikan, dan dalam partisipasi sudah melibatkan sebanyak mungkin publik termasuk dari akademisi dan pengamat/ ahli dari berbagai bidang, barulah bisa dikatakan ada hasilnya diskusi/ dialog itu. Walaupun begitu, saya pikir tidaklah juga berarti bahwa kita harus hentikan diskusi dan dialog. Diskusi dan dialog akan selalu berfungsi sebagai pencerahan serta mengangkat tingkat pemikiran dan kesedaran kita dalam banyak soal.

Bagusnya pakai patokan akademik ini ialah karena sangat gampang bisa dipahami oleh semua orang; publik dan rakyat umum. Soalnya, pendapat, analisa dan argumentasinya juga datang dari publik dan rakyat pada umumnya.

Soal pengawasan atau badan pengawas, yang harus dikembangkan dan diperdalam pada abad ini ialah PENGAWASAN PUBLIK, PARTISIPASI PUBLIK sebanyak mungkin dan memanfaatkan KETERBUKAAN sejauh mungkin. Tak ada resep pengawasan badan-badan legislatif atau eksekutif yang lebih mujarab dalam era cowboy 3keterbukaan sekarang selain partisipasi dan pengawasan publik. Pengawasan publiklah yang harus diaktifkan dan dibuka selebar-lebarnya, diperluas dan diperdalam serta dikembangkan terus sampai seilmiah mungkin.

KPK telah banyak mengawasi, menangkap dan memenjarakan koruptor-koruptor yang selama ini telah banyak merugikan dan membikin mandek negeri ini dan bikin tambah penderitaan rakyat karena uang negara hilang terus. KPK bisa bikin kesalahan dalam tugas mulia ini, tetapi publik tak bisa dibohongi. Kalau ada kesalahan dibikin KPK, publik pasti akan melihat dan bisa bikin analisa. Karena itu, harus diperbaiki juga kesalahan itu. Tetapi, bukan harus ada badan pengawas tertentu yang bisa menghilangkan independensinya.

KPK harus punya independensi sepenuhnya membasmi korupsi di negeri ini. Dalam menjalankan tugas itu, KPK selama ini sudah berjalan baik dan banyak sukses. Ini pulalah yang telah menjadi argumentasi yang sangat meyakinkan publik dan rakyat negeri ini untuk tetap mempertahankan KPK seperti selama ini. Dari segi kebalikannya, tak bisa juga dipungkiri bahwa suksesnya KPK itu pulalah yang telah bikin banyak orang gelisah, dan menginginkan UU KPK direvisi yang berarti juga tak mengakui sukses KPK selama ini.




Tetap saja dialog ini akan berguna jika terus diperdebatkan dengan argumentasi yang diyakini dan mendalam, sehingga tambah mantap bagi publik Indonesia Pendapat yang lebih ilmiah dari segi ukuran akademik tadi akhirnya bisa ditemukan. Selama partisipasi publik dan keterbukaan berjalan, dan semua soal diletakkan di atas meja, selama itu pula kita akan bisa dan pasti bisa meraih sukses besar demi hilangnya korupsi dari muka bumi negeri ini. Korupsi sudah jelas adalah penghambat perkembangan, bisa merongrong kekuasaan dan nation Indonesia. Sama halnya dengan narkoba yang merupakan bagian dari usaha perongrongan kekuasaan dan nation negeri ini.

Menurut kepala BNN BW, pasokan narkotika dari luar negeri adalah bagian dari agenda besar penguasaan Indonesia dengan cara merusak mental generasi muda. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa narkoba, terorisme dan korupsi, merupakan unsur-unsur penting musuh negara yang harus ditangani secara serius dan dengan mengikutkan seluruh lapisan masyarakat. Artinya, di dalam prinsip KETERBUKAAN dan PARTISIPASI publik.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.