Kolom Darwono Tuan Guru: CABUT BAP KE DUA JIKA MUNGKIN




Darwono 2Dalam menanggapi laporan pihak-pihak yang merasa menjadi korban pencabulan Saipul Jamil, team pengacara selalu menegaskan tentang keterangan palsu sebagaimana termaktub pada Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Melalui berbagai tayangan mass media maupun sosial media, banyak kalangan ahli tingkah laku menilai yang disampaikan oleh Saipul Jamil sesaat setelah penangkapan maupun dalam proses pemeriksaan untuk pembuatan BAP pertama dimana Saipul Jamil mengakui merasa khilaf dan meminta maaf, justru mengirimkan pesan-pesan spontanitas dan jujur. Dengan demikian kita dapat menyimpulkan, itulah sebenarnya perkosa 2yang terjadi. Saipul pun dapat menjalani hari-hari di penjara dengan wajar tanpa tekanan.

Para pengamat perilaku memberikan komparasi bahwa, setelah pencabutan BAP pertama, pesan-pesan yang dipancarkan oleh Saipul Jamil terlihat seperti ada tape recorder yang harus diputar. Terasa ada yang mengatur atas pesan yang disampaikan, dan kita bisa mearik kesimpulan Saipul Jamil tidak jujur lagi, entah siapa yang mengaturnya.

Sudah barang tentu, Hanya Saipul Jamil yang tahu kondisi persisnya. Namun jika memang sesungguhnya pernyataan pada BAP pertamalah yang benar, dan Saipul jamil tahu bahwa pencabutan BAP pertama yang mengandung unsur-unsur meringankan hukuman pada penentuan vonis nantinya, sebagai langkah yang salah, namun tetap diyakinkan sebagaimana disampaikan team pengacara bahwa mereka memiliki 4 alat bukti yang dapat mematahkan tuntutan polisi untuk menerima sebagai strategi hukum yang kuat, maka jelas Saipul jamil ada di tengah persimpangan.

perkosa 3Beberapa alasan yang membuat Saipul jamil ada di persimpangan adalah :
1. Sebagai Sarjana Hukum, tentu Saipul Jamil Sangat memahami keberadaan Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang seharusnya ditegakkannya bersama dengan team pengacaranya,
2. Sebagai seorang muslim tentu memahami bahwa Saksi Palsu adalah Dosa besar.
3. Sekiranya dengan kelihaian team pengacara Saipul jamil memenangkan kasus ini, maka konsekuensinya para korban akan memikul beban yang tidak ringan bahkan dapat trauma seumur hidup. Jika demikian betapa besar kedzaliman yang dilakukan oleh seorang Saipul Jamil.

Oleh karena itu, sebelum semuanya terlanjur, sebagaimana keluarga (principal) yang telah mengajukan pencabutan praperadilan, cobalah bertemu lagi, dan bicaralah dengan hati nurani kepada Sapul Jamil, tentang apa yang terjadi sesungguhnya, yang memungkinkan Saipul Jamil menangung hukuman seminimal mungkin. Jika perlu, Cabut BAP yang ke dua. Jika mungkin.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.