Pengakuan/ Perlindungan Tanah Ulayat

Oleh: C. Rudy Pinem (Jakarta)

Rudy C. PinemPengakuan atas hak-hak masyarakat tradisional (adat) sudah sejak lama didengungkan, termasuk dalam UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960). Berbagai konvensi internasional juga sudah lama mendorong pengakuan atas hak-hak ulayat masyarakat adat. Namun kenyataannya, kita masih tertinggal jauh dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat kita.


Untuk mencari korelasi antara peta tanah dengan penguasaan (masyarakat adat), sudah semestinya Land Tenure Study dikembangkan di Sumatera Utara, khususnya pada wilayah Karo.

Dari studi-studi tersebut, diharapkan akan diperoleh informasi yang lebih akurat mengenai batas-batas wilayah beserta penguasa (adat) yang melingkupinya. Beberapa daerah sudah mulai mengeluarkan Perda yang memberi penegasan dan pengakuan terhadap kelompok masyarakat adat yang berkuasa atas wilayah tertentu.

tanah ulayat
Kelompok Penjelajah Karo (Karo Trekker) sedang di makam Guru Pa Timpus Sembiring Pelawi, putra Karo yang secar resmi diakui pemerintah sebagai pendiri Kota Medan.

Hasil dari Land Tenure Study sendiri sebaiknya di indungbawa ke level pengambil kebijakan, terutama pihak Badan Pertanahan Nasional, untuk dibuatkan overlay dari peta wilayah ulayat dengan peta tanah negara. Sehingga manakala terjadi perbenturan kepentingan dengan pelaku bisnis yang membutuhkan lahan, tentu pengusaha tidak dapat lagi hanya berlindung pada ijin konsesi serta pengamanan dari oknum berseragam dan bersenjata.

Jangan lupa juga prinsip FPIC (Free Prior & Informed Consent) yang sekarang sudah menjadi prasyarat yang ditentukan oleh pasar internasional terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan, seperti sawit. Kelompok RSPO (Rountable on Sustainable Palm Oil) yang terdiri dari perusahaan sawit, NGOs, maupun perwakilan petani perkebunan, telah pula mensyaratkan FPIC ini sebagai komponen kunci dalam bisnis sawit.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.