Dalam Tempo 2 Jam, 2 Pelaku Pembunuh Eko Ditangkap

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Dalam tempo 2 jam, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Eko Pradana (22) warga Pasar I Desa Sidomulyo (Kecamatn Biru-biru) berhasil ditangkap oleh Polsek Delitua. Keduanya adalah RLS (17) warga Jl. Besar Delitua Gg. Nogio 96 Kelurahan Delitua Timur ( Kecamatan Delitua) dan temanya H (18) warga Jl. Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat (Kecamatan Delitua) [Minggu 4/4: sekira 03.00 wib]. Sementara, satu lagi rekan mereka berinisial R masih menjadi buronan Polisi.

Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH dan Panit I Ipda Martua Manik SH MH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Minggu [4/4: sekira 01.00 wib].

Saat itu korban Eko bersama temannya Hijrah Mulyadi, Fajar Abriandi, Hedi Eko 2Hermawan, Riono,  Sarbeani dan Heri Kurniawan berencana hendak berangkat dari rumahnya Pasar I Desa Sidomuliyo (Kecamatan Biru-biru) ke cafe dekat Gg. Aman Delitua untuk nonton bareng. Namun, saat melintas di depan Gereja Katolik Delitua, rombongan korban dihadang oleh pelaku RLS dengan cara merentangkan tangannya di tengah jalan, namun korban bersama teman-temanya terus melaju kenderaannya.

Karena tersangka RLS membentangkan tangannya, Hijrah yang berboncengan dengan korban Eko, lantas menggeber-geber sepeda motornya. Dia lalu memaki dengan kata kotor. Mendengar ucapan Hijrah, RLS dan kedua temannya HIT dan R (DPO), dengan sepeda motor mengejar korban. Sesampainya di depan rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) Bandar Baru, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban Eko dan Hijrah, sambil berkata: “Berhenti kalian! Berhenti kalian!” Hijrah yang pada saat itu mengendarai RX King langsung menghentikan sepeda motornya.




Selanjutnya, tersangka RLS turun dari boncengan dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya. Dia mengejar Hijrah dan Hijrah langsung melarikan diri ke pos Satpam Rumah Sakit Sembiring. Karena melihat Hijrah kabur, RLS mendatangi korban Eko, kemudian menikam perut korban. Awalnya, Eko masih bisa menangkis dengan tangannya. RLS kembali melakukan penikaman dan mengenai dada korban. Sementara tersangka H mendorong korban dan pelaku R menendang pinggang korban.

Begitu korban Eko terkapar, para pelaku kemudian melarikan diri. Dalam kondisi berlumuran darah, beberapa teman Eko, lalu membawanya ke RS Hidayah dengan menggunakan sepeda motor RX King. Karena tidak samnggup merawat, selanjutnya Eko dibawa ke RS Mitra Sejati dan nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

“Tersangka telah kita amankan. Barang bukti turut disita berupa sebilah pisau ukuran 25 cm, Honda Beat BK 6827 AAF, 1 buah celana jeans, 1 baju kaos. Kaduanya diperasangkakan melanggar Pasal 338 subs 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kompol Daniel Marunduri.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.