Perjalanan GBKP Bandung Timur

Oleh: Pdt. Sura Purba Saputra (Bandung)

 

gbkp bandung timurGereja Batak Karo Protestan (GBKP) merupakan gereja yang resmi dan diakui keberadaannya sesuai dengan SK DirJen. BimMas Kristen/ Protestan No : 40 tahun 1972. GBKP Bandung berdiri pada tanggal 23 Mei 1962 (status persiapan), dipelopori oleh mahasiswa-mahasiswa dari Tanah Karo yang berkuliah di Bandung. Peresmian GBKP Bandung tanggal 20 Juni 1965 oleh Sekretaris Umum Moderamen Pdt. T.H. Sidabutar.

Tanggal 26 Maret 1992, GBKP Bandung dimekarkan menjadi GBKP Bandung Pusat dan GBKP Bandung Barat. Tanggal 1 Nopember 1992 berdiri GBKP Bandung Barat. Dalam perkembangannya, GBKP Bandung Pusat beranggotakan sekitar 1940 jiwa. Karena itu, dibutuhkan tempat beribadah yang sesuai dengan domisili jemaat. maka dipersiapkanlah pemekaran GBKP Bandung Timur tahun 2006.

GBKP Bandung Timur disahkan menjadi majelis jemaat tanggal 04 Oktober 2009. Sebelumnya, tanggal 17 Januari 2003 jemaat GBKP membeli sebidang tanah dan bangunan kosong bekas gudang di Jl. Kawaluyaan No.10 RT 06 RW 06 Kel. Jatisari Kec. Buahbatu.

April 2003 jemaat GBKP, mengajukan permohonan izin merenovasi gudang dan menjadikannya Gedung Serba Guna. Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Izin Gedung Serba Guna tanggal 29 Oktober 2003.

Mei 2007, Gedung Serba Guna mulai digunakan GBKP dan masyarakat RW 06 untuk gbkp bandung timur 2berbagai kegiatan, diantaranya olahraga, Resepsi Pernikahan, Rapat, dll.

Oktober 2007, sebagian warga RW 06 Kelurahan Jatisari (Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung) berunjukrasa dan keberatan dengan penggunaan Gedung Serba Guna untul kegiatan ibadah GBKP karena bangunan tersebut bukan rumah ibadat. Selanjutnya, disepakati bahwa ibadah dihentikan sampai dikeluarkan izin dari Pemerintah Kota Bandung, sedangkan kegiatan kemasyarakatan masih tetap berlanjut.

Sejak saat itu, diupayakanlah mendapatkan izin Rumah Ibadah. Setelah mendapat surat pernyataan 85 orang warga masyarakat yang ditandatangani dan dilampirkan foto copy KTP, jemaat GBKP lalu meminta pengantar dari RT/ RW 06 Kelurahan Jatisari serta kelurahan untuk melengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Bandung.

Surat rekomendasi juga ditandatangani oleh Kapolsek Buah Batu, Danramil Buah Batu, Camat Buah Batu, Ketua LPM Jatisari tanggal 8 November 2011. Rekomendasi dari Kecamatan Buah Batu dikeluarkan dan ditandatangani 15 November 2011. Rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani 21 November 2011. Surat pertimbangan tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani 1 Desember 2011. Pertimbangan tertulis dari Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandung dikeluarkan dan ditandatangani 25 Mei 2012.

Setelah mendapatkan itu, Jemaat GBKP memohon surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Walikota Bandung melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bandung dan Surat IMB dikeluarkan dan ditandatangani 20 Juni 2012.

29 Juni 2012, kelompok mengatasnamakan umat Islam RT06/ RW06 Jatisari didampingi ormas-ormas Islam melakukan penyegelan terhadap GBKP Jalan Kawaluyaan No.10. Namun, GBKP Bandung Timur tetap mengedepankan musyawarah. Tercapailah kesepakatan dengan warga RW06 Kel. Jatisari tertanggal 01 Oktober 2012 di Kantor Camat Buah Batu untuk membuka gembok/ rantai di pintu gereja GBKP Bandung Timur, dan dinyatakan segala permasalahan dianggap selesai.
Karena kesepakatan telah tercapai, maka dimulailah pembangunan gedung gereja.

Tetapi, 19 Desember 2013, masyarakat muslim Kawaluyaan berdemonstrasi ke Kantor Walikota untuk menghentikan pembangunan gereja ini. Mereka tidak lagi mengakui kesepakatan yang telah ditandatangani. Akhirnya, Walikota Bandung mengeluarkan surat tertanggal 27 Pebruari 2014 perihal Validasi data warga yang tidak keberatan atas keberadaan GBKP Bandung Timur.

18 Desember 2015, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengadakan rapat di Kantor BPPT Bandung. Rapat ini dihadiri Kepala BKBPPM Kota Bandung, Camat Buah Batu, Lurah Jatisari, FKUB Kota Bandung, perwakilan Danramil Kecamatan Buah Batu, Kapolsek Kecamatan Buah Batu, RW 06 kel. Jatisari, serta perwakilan GBKP Bandung Timur.




Kepala BPPT drs. H. Ema Sumarna MSi,menyatakan bahwa semua persyaratan lengkap secara legal formal. Pada rapat ini ditegaskan bahwa IMB Rumah Ibadah GBKP Bandung Timur tertanggal 20 Juni 2012 sah secara hukum dan harus difungsikan untuk tempat beribadah. Maka atas nama Walikota Bandung, Kepala BPPT memerintahkan kepada Camat Buah Batu melakukan musyawarah dengan warga dan kalau tetap keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Camat mengundang warga RW06 Kelurahan Jatisari untuk bermusyawarah dengan GBKP Bandung Timur di Kantor Camat namun mereka tidak hadir. Camat, Kapolsek dan Danramil mendatangi warga ke Masjid mereka, tetapi mereka tetap menolak. Namun, saat ditawarkan untuk menggugat ke PTUN mereka tidak mau.

Masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan GBKP Bandung Timur masih kuat, serts pintu berdialog tertutup rapat. Gereja yang telah dibangun dengan izin resmi tidak dapat digunakan. Maka 6 Maret 2016 – 03 april 2016 dimulailah menggunakan gereja untuk beribadah tanpa ada gangguan.

Untuk meneguhkan keberadaan GBKP Bandung Timur 4 Maret 2016, diundanglah Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk meresmikan GBKP Bandung Timur 10 April 2016. Ridwan Kamil berjanji memenuhi undangan ini. Minggu 10 April 2016, GBKP Bandung Timur Pukul 08.30 WIB saat menantikan kedatangan Walikota Bandung, massa demonstran mendatangi gedung gereja dengan pengeras suara untuk menghentikan kegiatan ini. Mereka menurunkan spanduk “selamat datang Walikota Bandung”, plank IMB Gereja dan mencopot merk GBKP Bandung Timur. Selanjutnya memaksa jemaat GBKP Bandung Timur dibubarkan.

Mereka mengatasnamakan diri warga RW06 Kelurahan Jatisari, Ormas FUI, GARIS dan FPI dengan jumlah berkisar 200 orang membawa serta anak-anak melakukan orasi dan menolak keberadaan GBKP Bandung Timur. Mereka mempermasalahkan validasi data warga masyarakat yang tidak keberatan akan keberadaan GBKP Bandung Timur. Massa demonstran mempertanyakan legalitas GBKP Bandung Timur.

Tokoh penggerak demonstrasi ini sejak awal pendirian GBKP Bandung Timur sampai sekarang adalah Komarudin Atmadja SH dan Amin Safari yang hendak melakukan klarifikasi Validasi Data GBKP Bandung Timur.

Keterangan lebih lanjut hubungi :
Pdt. Sura Purba Saputra 081263596400.
Sari Anggraini 0811206536.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.