Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi USU

Keluarga Histeris:

“Pembunuuhh Kauuuu !!!! Macam Dracula…. Kau Gigit Anakku !!!”

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. MEDAN TUNTUNGAN. Rekonstruksi pembunuhan mahasiwi USU Fakultas MIPA semester akhir Ana Tasima beru Sembiring (23) warga Dusun V Desa Perk, Tanah Gembus (Kecamatan Lima Puluh) berlangsung ricuh. Rekonstruksi ini digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Jl. Tembakau Raya, Perumnas Simalingkar (Medan Tuntungan) [Kamis 27/4: dimulai sekira 10.00 WIB].


Kericuhan terjadi karena keluarga korban tidak nisa menerima Tasima dibunuh dengan tidak wajar. Sejumlah caci maki dan kutukan dilontarkan kepada tersangka Mhd. Yusfahmi Pinem (25) warga Jl. Setia,  Gg. Lurah Lk I, No 13 Kelurahan Tanjung Gusta (Medan Helvetia).

rekonstruksi 6Pantauan Sora Sirulo di lokasi, adegan rekonstruksi pembunuhan ini dihadiri oleh Wakapolsek Delitua AKP P. Harahap SH, Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, Panit I Ipda Martua Manik SH MH, Panit II Ipda Maruli Siregar SH, dari pihak Kejaksaan  Khairul Rahman, penasehat hukum tersangka, personil Unit Reskrim dan Shabara Polsek Delitua serta Joni Sembiring (50) ayah korban dan sejumlah keluarga.

Saat melakukan adegan demi adegan, tersangka sempat berulang kali dimaki oleh pihak keluarga.

“Mau aja kubunuh si pelaku ini, kalo bisa aku penggal aja. Kau gigit anakku terus, anjing !!!! Babi !!!! Pembunuuh kauu. Kau gigit anakku macam Drakula kau, setannn !!!” kata sejumlah keuarga mencaci tersangka dengan kata bertubi-tubi.





Dalam adegan yang diperagakan oleh tersangka, terlihat Yusfahmi menggigit korban Ana Tasima berulang kali di bagian leher dan tangan korban lalu mengantukkan kepala korban sebanyak 6 kali ke dinding. Selesai adegan rekonstruksi yang dilakukan tersangka sebanyak 48 adegan, tersangka Yusfahmi pun dibawa pihak kepolisian meninggalkan TKP.

rekonstruksi 5
Keluarga korban Histeris dan adegan rekontruksi pembunuhan.

Saat hendak meninggalkan TKP, ibu korban Ana Tasima Sembiring beserta pihak keluarga menjerit histeris sambil mengatakan: “Kau bunuh anakku, dasar pembunuh keji kau !!!” kata ibu Ana Tasima sambil menjerit.

Saat tersangka hendak dibawa ke mobil, ayah korban Joni Sembiring sempat melakukan penendangan terhadap tersangka Yusfahmi. Untung saja pihak Reskrim Polsek Delitua langsung sigap dan melerainya.

Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH saat dikomfirmsi mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi BAP tersangka di persidangan nanti. Tersangka kita kenakan Pasal 338, 351 junto ayat 3 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara, katanya.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.