Kolom Darwono Tuan Guru: PENDIDIKAN YANG MENYADARKAN

Darwono Tuan GuruDi awal tahun 80-an, dunia pendidikan Indonesia diwarnai oleh diskursus pendidikan yang berkiblat ke pemikiran Paulo Freira (Brasil). Buku Paulo Freira “Pendidikan yang Membebaskan” laris manis dan banyak dibedah oleh para aktivis kampus; terutama bagi yang “muak” dengan suasana NKK (Normalisasi Kehidupan Kampus), yang mulai mencengkeram dunia pendidikan tinggi Indonesia (banyak melahirkan tragedi di tahun 1978).

Kemuakan mahasiswa setidaknya tercurahkan dalam Antologi Puisi Sosial Mahasiswa “Biarkan Kami Bermain” yang diterbitkan oleh Balairung UGM Yogyakarta (1987). Judul Antologi itu diambil dari salah satu karya Yayan Sofyan, mahasiswa Fakultas Fisafat UGM. Dalam Antologi puisi sosial kemahasiswaan itu, terdapat beberapa puisi penulis, yang saat itu menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Juga terdapat puisi karya Adi Wicaksono, Mathori A Elwa, Acep Z Noo, El Bahch, dll. Mahasiswa menghendaki tidak terkerangkeng oleh sistem normalisasi kehidupan kampus khususnya dan cengkeraman rezim Orde Baru yang makin menghujam.

Realitas kondisi kampus yang sangat mencengkeram, yang dikenal sebagai upaya membangun menara gading, sangat klop ketika diberi asupan pemikiran Frerian, pendidikan yang membebaskan. Maka ketika penulis selaku Koordinator Bidang Analisis dan Kajian Laboratorium Dakwah Yayasan Shalahuddin menyelenggarakan bedah pemikiran pendidikan dari Paulo Freira, dengan pembicara eksponen aktifis mahasiswa 1978, Bang Said Tuhuleley, di pertengahan tahun 80-an, sprirt pembebasan benar-benar mewarnai bedah buku itu. Apalagi untuk kalangan HMI (diwakili Fauzi kadir dkk) dan PII (diwakili Hery Ananta dkk), memang sedang menghadapi tindakan represif Rezim Orde Baru terkait masalah azaz tunggal.

menyadarkanPengaruh pemikiran pendidikan yang membebaskan itu, tidak hanya terbatas pada dunia kampus, yang paling tidak melahirkan gerakan ‘inkar kampus’, namun juga berpengaruh pada kehidupan ekponen aktivis 1978, penentang rezim, atau penentang sistem NKK. Tidak mengherankan, muncul gerakan-gerakan anak-anak merdeka, sekolah anak merdeka, dll. Pemikiran pendidikan yang “mempersepsikan sekolah sebagai penjara dengan guru-guru sebagai sipirnya” itu secara perlahan mempengaruhi dunia pendidikan Internasional dan juga dunia pendidikan kita.

Bentuk-bentuk pendidikan yang memberikan ruang kebebasan luar biasa kepada peserta didik, paling tidak diwarnai oleh mahzab Freirian itu. Selain bentuk-bentuk kebebasan kepada murid, pengikut Freirian juga memanfaatkan issue perlindungan anak untuk menjebol dinding-dinding aturan sekolah yang dianggap sebagai aturan penjara.

Fenomena itu, dapat terlihat ketika seorang guru (sekolah) menyelenggarakan penertiban dengan mencukur rambut, serta merta pencukur rambut diseret dalam isue HAM/ Perlindungan Anak. Ketika seorang guru memukulkan sajadahnya (tentu empuk) sang guru segera dipermasalahkan dan diseret ke kepolisian. Pendeknya, orangtua tidak lagi menjadi mitra pendidikan dengan sekolah, tetapi sudah menjelma menjadi orang yang menitipkan barang mewah yang tidak boleh disentuh. Euphoria pembebasan kepada peserta didik seakan menjadi hal utama.

Benarkah hanya dengan kebebasan kreativitas peserta didik mutlak dapat dikembangkan?

Haruskah peembebasan siswa dilakukan sedemikian rupa sehingga Para guru yang justru menjadi “terpenjara”, terbelenggu dalam upaya membumikan idealismenya?

Bukankah untuk sebuah kebebasan juga harus dibarengi keseimbangannya dengan tanggung jawab? Dan, untuk itu perlu dibuat peraturan?

Akankah kita biarkan peserta didik Indonesia menjadi anjing-anjing paria yang kian kemari dengan kebebasannya tanpa terikat dengan aturan?




Berbagai fenomena kehidupan berbangsa dan terutama perilaku pelajar/ mahasiswa Indonesia saat ini menggelitik pikiran penulis. Menurut hemat kami, untuk membangun peradaban Indonesia yang berpancasila, pendidikan Indonesia harus menjadi “Pendidikan Yang Menyadarkan”. Bukan sekedar pendidikan yang membebaskan atau mempenjarakan peserta didiknya.

Pendidikan Indonesia harus dapat menyadarkan peserta didik untuk menjadi manusia Indonesia yang seutuhnya, manusia yang sadar sebagai individu cendikia dan hamba Tuhan yang harus mematuhi segala nilai-nilai yang diajarkannya (sesuai keyakinannya), manusia yang sadar sebagai pribadi dan warga negara dengan segala koneskuensi dan tanggungjawabnya serta tuntutan ketaatan akan segala bentuk peraturan dan perundang-undangannya.

Proses penyadaran itu harus terus dilakukan melalui semua aktivitas pendidikan, baik formal, informal maupun non formal. Dalam pendidikan formal (sekolah/ perguruan tinggi), proses penyadaran harus terus diintegrasikan dalam semua proses pembelajaran. Orangtua harus satu kata dengan sekolah dan guru dalam “mengindonesiakan anaknya” yang bahu membahu sehingga diperoleh penyadaran kolektif seluruh komponen bangsa.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.