Kolom Benny Surbakti: RETRIBUSI KAKI SIBAYAK

Benny Surbakti 5Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di Doulu dan Rajaberneh, 2 desa di kaki Gunung Sibayak (Dataran Tinggi Karo), terdapat perusahaan air mineral dan pengeboran gas bumi serta pemandian air panas. Semua itu merupakan kekayaan alam yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, sebegaimana amanat UUD 45. Apakah amanat UU itu sudah terlaksana? Jauh panggang dari api.

Apakah rakyat di sekitar lokasi menjadi sejahtera?

Terkait dengan keberadaan perusahaan air mineral dan juga pengeboran gas bumi yang dilakukan oleh Pertamina, banyak hal yang harus dipertanyakan lagi. Namun, kali ini, saya ingin menyoroti tentang pengutipan retribusi bagi pengunjung pemandian air panas milik swasta di Rajabernah dan sekitarnya.

Daulu
Cuplikan Perda Karo No. 5 Tahun 2012.

Menurut informasi, pengutipan ini sudah berjalan puluhan tahun. Mungkin sejak tahun 1990an sampai dengan sekarang. Restribusi yang dikutip saat ini sekitar 4 ribu rupiah setiap orang.

Katanya berdasarkan Perda Karo no 5 tahun 2012. Ternyata Perda Karo No. 5 Tahun 2012 tidak menyebutkan bahwa pemandian air panas milik warga juga termasuk objek retribusi. Yang masuk daftar retribusi adalah pemandian air panas Lau Debuk-debuk dan lintas Gunung Sibayak.

Yang diwajibkan membayar retribusi adalah pengunjung objek wisata yang dikelola Pemda atau pemerintah karena yang menyiapkan fasilitas adalah pemerintah, bukannya yang dikelola warga. Pasal 24 Perda No.5 Tahun 2012.

Catatan: Usaha warga sudah ada pajak tersendiri toh!

Kalau demikian, apa dasar hukumnya sehingga terjadi pengutipan restribusi terhadap pengunjung pemandian air panas milik warga tersebut? Ingat, yang diwajibkan membayar retrubusi adalah lokasi wisata yang dikelola Pemda, bukan yang dikelola swasta/ warga.

Berarti, diduga selama ini pungli? Lalu uangnya ke mana? (tanda tanya). Hah… perbuatan pidana ini.

Belum lagi tata cara pengutipan tidak jelas. Apakah dikontrakkan kepada pihak swasta? Bagaimana prosedur penunjukannya? Apakah sudah sesuai dengan aturan? Banyak yang perlu dipertanyakan.




Dapat dilihat bahwa hampir 90% pengunjung adalah yang mandi air panas di pemandian swasta milik warga. Minim sekali yang lintas Gunung Sibayak atau mandi di Lau Debuk-debuk.

Lalu fasilitas yang diadakan Pemda Karo sehingga pantas dipungut bayaran terhadap pengunjung pemandian air panas milik warga? Harus jelas!

Yang lebih miris lagi, jalan menuju lokasi dibiarkan rusak, longsor dan banjir. Sementara terlihat mereka mengutip uang dengan penuh semangat. Denger-denger pemasukannya sangat menggiurkan.

Teringat saya semasa masih kanak-kanak bermain di sawah Nini Ribu di Desa Doulu yang sangat subur. Tanaman bawang putih bisa sebesar kepalan tangan orang dewasa. Bagaimana dengan saat ini? Tidak tumbuh lagi. Apakah akibat pengeboran alam atau hal lainnya (?), saya tidak tahu.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.