Bayar Rp 1,5 Juta, Kepala Desa di Deliserdang Belum Terima SK Pengangkatan

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. LUBUK PAKAM. Sebanyak 303 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Deli Serdang yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan [Jumat 20/5], kini meradang. Pasalnya, hingga saat ini, kepala desa yang dilantik merupakan pemenang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang yang digelar pada 19 April 2016 itu, hingga saat ini belum nenerima SK Pengangkatan.

Padahal, setiap kepala desa terpilih dikabarkan telah menyerahkan uang pembuatan SK sebesar Rp 1,5 juta kepada Bupati Deliserdang, sesuai saran dan permintaan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa)

“Setiap kepala desa dan perangkat desa ditekankan untuk melengkapi administrasi desa. Sementara Pemkab Deliserdang saja tidak becus. Bandingkan saja, hingga saat ini seluruh kepala desa yang terpilih belum menerima SK Pengangkatan. Padahal, kami sudah menyerahkan uang pengurusan SK sebesar Rp 1,5 juta kepada Dinas PMD Kabupaten Deliserdang,” sesal salah seorang kepala desa terpilih yang namanya minta dirahasiakan kepada Sora Sirulo [Minggu 12/6].




Lanjut dikatakan, akibat dampak dari belum turunnya SK pengangkatan tersebut, serta merta akan berdampak kepada urusan administrasi lainnya serta membuat sistem pemerintahan amburadul. Bayangkan saja, saat honorer perangkat desa triwulan ke 2 dikucurkan pada awal bulan Juni kemarin, yang meneken adalah pelaksana tugas kepala desa yang sebelumnya menjabat.

“Kalau secara bersih administrasi, seharusnya yang menandatangani adalah kepala desa terpilih. Karena telah dilantik pada pertengahan bulan Mei lalu. Ini bisa menjadi temuan BPK nantinya. Kalau seperti ini sistemnya, kepala desa terpilih juga belum bisa membuat banyak. Seperti salah satu contoh menerbitkan SK kepala desa bilangnya.

desa 2Selain mengelukan amburadulnya sistem admistrasi Kabupaten Deliserdang, selaku kepala desa yang telah terpilih, pria berperawakan sedang ini juga mengaku dongkol terhadap sikap camat yang ikut mengekang kinerja kepala desa. Padahal dalam UU No 6 Thn 2014 tentang Desa pada Pasal 26 2 jelas disebut, Kepala Desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, camat selalu bersikukuh kalau perangkat desa bisa diangkat oleh Kepala Desa, setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati. Artinya dalam hal ini, masalah pengangkatan perangkat desa, terlalu dintervensi oleh camat.

“Padahal secara fungsional, camat hanya bertugas sebagai pengawas dan pembinaan. Sehingga kesanya, hak perogatif kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan terkesan di bawah kemudi camat. Secara tidak langsung, kepala desa saat ini seperti boneka mainan camat atau seperti kerbau yang dicucuk hidungnya,” tuturnya.

Lanjutnya, kalau saya lihat, camat telah salah mengartikan dan mengaplikasikan UU No 6 thn 2014 tentang desa. Bagiamana kepala desa bisa bekerja kalau terus mendapat intervensi dari camat? Kepala desa jadi terkekang dan terjepit. Padahal, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. Kalau semua harus disetujui oleh camat, ujung-ujungnya pasti duit juga. Tahulah camat sekarang.

Kalau begini terus, kepala desa dipastikan akan dijadikan sapi perahan. Bila sistem ini tidak dirubah, saya akan pertama menyerahkan stempel kepala desa kepada Bupati Deliserdang, kata pria berusia 43 tahun ini mengakhiri.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.