Bawa Kunci Tajam, Ginting Dijerat UU Darurat Tahun 1951

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Anto Ginting (36) warga Jl. Pintu Air 4, Pondok Gerompol, Kelurahan Kwala Bekala (Medan Johor) kini mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Sopir angkot ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasalnya, Anto Ginting terbukti memiliki kunci leter ‘L’, serta kunci leter ‘T’ yang ujungnya runcing.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SH Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH kepada wartawan, tersangka Anto Ginting ditangkap di sebuah warung tuak di Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat (Medan Tuntungan) [Senin 22/8: sekira 22.00 wib].

kunci T“Sebelumnya, kita mendapat informasi dari warga kalau ada seorang pria, yang diduga terlibat pelaku kejahatan sedang berada di warung tuak. Beranjak dari informasi itu, kita langsung menindaklanjuti,” kata AKP Wira.

Lanjut dikatakan, saat anggota tiba di lokasi, tersangka langsung digeledah. Dari pinggang tersangka ditemukan senjata tajam berupa besi berbentuk leter L dan dari kantong celananya ditemukan kunci Shock sepanjang 15 cm serta mata kunci leter T. Ketiga benda yang terbuat dari besi tersebut ujungnya runcing, sambung Iptu Jonathan.

Sementara Anto Ginting ketika diwawancarai oleh Sora Sirulo tidak mengakui kalau benda tersebut adalah miliknya. Melainkan kepunyaan temannya bernama Romi.

“Itu bukan punya saya, bang, tetapi punya teman saya Romi yang diserahkan kepada saya,” kata Anto Ginting mengelak.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.