WALHI Tetap Menentang Reklamasi

Lazialita Maria EmmyreklamasiLAZIALITA MARIA EMMY. JAKARTA. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) meprotes keras pernyataan Pemerintah Pusat yang disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman (Luhut Binsar Panjaitan) bahwa pemerintah akan melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya reklamasi pulau G. WALHI menganggap pernyataan ini menunjukkan Pemerintah Pusat tidak mentaati hukum dan perundang-undangan.

“Pemerintah Pusat telah gagal memahami hak atas lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang terdapat dalam Konstitus,” tegas WALHI melalui siaran persnya hari ini [Kamis 15/9] sebagaimana juga dilanjutkan oleh Ketua WALHI Sumut Dana Tarigan di facebooknya.

Menurut WALHI, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta (Pulau G) ditunda sampai berkekuatan hukum tetap. Dengan pertimbangan antara lain banyaknya perundang-undangan yang dilanggar, dan bahkan Majelis Hakim berpandangan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak kerugian bagi para nelayan sebagai penggugat.




“Apa yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sesungguhnya merupakan tamparan keras bagi Presiden Joko Widodo. Karena di berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menegakkan hukum, namun justru pemerintah sendiri yang bukan hanya tidak mentaati hukum, tapi juga menodai supremasi hukum, dengan melawan perintah pengadilan secara terbuka. Untuk itu, WALHI ingatkan Presiden untuk menghormati hukum,” tegas Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.