Siregar dan Lubis Ditangkatp Polisi Karena Memeras Tjun Seng

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Meski Kapolrestabes Medan AKBP Mardiaz Kusin Dwihanato telah memberi instruksi akan menindak tegas pelaku premanisme, Hendrik Siregar (38) dan M. Tua Parlangkotan Lubis (34)  tidak pernah ciut. Akan tetapi, keduanya akhirnya berhasil ditangkap polisi ketika melakukan pemerasan terhadap Tjunseng (43) warga Jl. B. Zein Hamid No 37, Kelurahan Titi Kuning (Medan Johor).


Data diperoleh di Polsek Delitua, kedua pelaku yang tinggal di Jl. Bersama Gg. Matahari No 2, Kelurahan Bandar Selamat (Medan Tembung) ini berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Delitua kemain [Selasa 4/10: sekira 19.30 wib] di Jl. B. Zein Hamid Gg Seroja (Medan Johor) ketika hendak mencari mangsa lain.

preman-8
Hendrik Siregar dan M. Tua Parlangkotan Lubis saat diinterogasi.

Sementara menurut laporan Tjunseng ke Polsek Delitua sesuai dengan LP No.1551/ K/ X/ 2016/ SPKT/ sek Delta, kedua pelaku mendatangi kediaman korban. Mereka meminta uang seraya menyerahkan amplop berwarna putih berstempel ‘Panitia Menanggulangi Kenakalan Remaja Mekar Sari’.

Awalnya, korban Tjunseng enggan menuruti permintaan kedua pelaku yang tidak jelas itu. Akan tetapi, kedua pelaku kemudian mengancam akan memukuli korban jika permintaannya tidak dituruti. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban Tjunseng akhirnya menyerahkan uang yang diminta meski dalam keadaan terpaksa. Begitu kedua pelaku pergi, Tjunseng kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Delitua.




Menerima laporan lelaki etnis Tionghoa ini, personil Polsek Delitua langsung turun ke lokasi dan selanjutnya mencari keberadaan kedua pelaku. Tepat di Jl. B Zein Hamid Gg Seroja, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak mencari korbannya yang lain.

“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash BK 2012 HK, 1 plastik asoi berisikan uang dengan total Rp 178 ribu, 5 amplop berwarna putih yang telah distempel serta 3 lembar kwitansi. Kini kedua tersangka masih diinapkan dalam sel tahanan dan akan dipersangkakan dengan Pasal 386 KUHPidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan SH.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.