Di Durin Siempat Mbelang, Bendahara Desa Tidak Terdaftar di DPT Pilkades

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. STM HULU. Kepala Desa Durin Siempat Mbelang (Kecamatan STM Hulu, Deliserdang) Sulikin diduga mengangkangi aturan dalam pengangkatan perangkat desa. SS yang baru diangkat sebagai Bendahara Desa tidak terdaftar dalam Pilkades yang digelar tahun 2015 lalu.


“Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades yang digelar 2015, oknum perangkat desa SS tidak terdaftar sebagai pemilih. Dari mana dasarnya dia bisa diangkat jadi Perangkat Desa?” ujar Barus warga Durin Siempat Mbelang.

Warga pun menduga, antara kepala desa Sulimin dan Camat STM Hulu serta durin-siempatperangkat desa tersebut telah terjadi kong kali kong.

“Seharusnya camat tidak menyetujui usulan kepala desa karena telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Mengingat perangkat desa tersebut belum ada setahun berdomisili di desa Siempat Mbelang,” sebut warga.

Hal senada juga disampaikan Ketua BPD Desa Durin Siempat Mbelang Tiramin Ginting alias Broto bahwa oknum SS dalam Pilkades 2015 tidak punya hak pilih di Desa Durin Siempat Mbelang. Ia juga mengaku heran mengapa SS yang tidak punya hak pilih bisa jadi perangkat desa.

“Ini menjadi pertanyaan juga di kalangan warga desa ini, entah apa kesepakatannya dengan Kades,” ujar Broto.

Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal 2ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.




“Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri. Persyaratan Umum Perangkat Desa yakni Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat; Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun; Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; dan, Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi,” jelasnya.

Kepala Desa Sulikin yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, oknum bendahara desa SS telah berdomisili  di Desa Durin Siempat Mbelang.

“Dia berdomisili di desa ini. Bahkan orangtuanya juga penduduk desa ini,” kata Kades.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.