Pengedar Sabu Delitua Pakai Senjata FN Ditangkap

sabu-30




imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang pengedar narkotika jenis sabu, yang juga pemilik senjata api jenis FN, Budi Sentosa Sembiring (23) berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua. Bukan hanya Budi yang berhasil digaruk Polisi. 3 rekannya yang juga berdomisili di Desa Delitua (Kecamatan Namorambe), masing masing Heri Lukman (24) dan Billy Vio (24), serta seorang perempuan bernama Siska (23) yang tengah hamil tua, juga ikut diringkus.


Menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH, keempat tersangka berhasil diringkus di kediaman Budi Sentosa Sembiring (yang disebut-sebut sebagai bandar besar sabu) di Jl. Besar Namorambe, Gg. Cafe 366, Pasar 4, Desa Delitua (Kecamatan Namorambe). Saat itu, mereka sedang mengkonsumsi narkoba.

sabu-31“Keempat tersangka kita ringkus setelah mendapat informasi dari warga setempat yang menyebutkan kediaman tersangka Budi Sembiring kerab dijadikan tempat transaksi sabu,” kata Iptu Jonathan SH.

Beranjak dari informasi berharga tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita lakukan penggerebekan, keempat tersangka ditemukan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan, selain menemukan alat hisap sabu (bong) dari kediaman tersangka Budi Sembiring, juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip bekas sisa sabu, 2 bungkusan plastik besar berisi plastik klip kecil kosong, 1 timbangan digital, serta sepucuk senjata api jenis FN berikut 2 butir pelurunya,” beber Iptu Jonathan.

Iptu Jonathan menambahkan, guna keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polsek Delitua.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.