Datuk Tarigan Masuki Kamar Kost Boru Tumanggor

maling-34



imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang tersangka pelaku pencurian, Pengadilan Tarigan alias Datuk (33), warga Jl. Jamin Ginting Gg. Bunga Malem VIII No 12 Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan), ditangkap Polisi. Dia diringkus Polisi atas laporan Setia boru Tumanggor (22) warga  Jl. Bunga Malem VII  Kelurahan Lau Cih (Medan Tuntungan) [Selasa 25/10: sekira 09.30 wib].

Menurut Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna Sik kepada Sora Sirulo, korban saat itu hendak berangkat kuliah. Namun, sebelum berangkat, korban terlebih dahulu menjemur pakaian di luar. Ketika dia sedang keluar, Datuk masuk dari pintu dapur.

“Begitu berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar tidur milik korban dan mengambil 2 unit HP milik korban,” terang Kapolsek.

Setia sempat memergokinya. Namun, ketika ditanya mengapa pelaku masuk ke dalam rumah kostnya, dia mengatakan dirinya teman kos korban. Lantaran takut dengan pelaku, korban memilih diam saja. Lalu melaporkan kejadian ke Mapolsek Delitua.




Usai menerima laporan korban dan teman kos korban sebagai saksi, Polisi lalu menetapkan Datuk sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil lidik, tersangka Datuk akhirnya berhasil diringkus [Sabtu 3/12] tidak jauh dari kediamannya. Kini, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka Datuk juga pernah melakukan pencurian hand phone di kawasan Ladang Bambu 2013 lalu dan tersangka menjalani hukuman selama 7 bulan di Tanjung Gusta,” beber AKP Wira.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.