Polisi Temukan Ladang Ganja (0,5 Ha) di Rambah Galonggong (Karo Berneh)

Personil Polsek Mardingding bersama anggota Koramil 09/LB dan mencabut 1000 batang ganja yang ditemukan di perbukitan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Aceh Tenggara.




B. KURNIA P.P. MARDINGDING. Polsek Mardingding temukan ladang ganja seluas 0,5 Ha di perbukitan Dusun Rambah Galonggong Desa Mbalbal Petarum (Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo) [Sabtu 3/12]. Aparat kepolisian sempat bermalam di hutan dalam upaya mereka meringkus petani ganja ini. Namun, mereka mengalami kegagalan karena pelaku kabur melarikan diri ke hutan.

Kapolsek Mardingding AKP Daniel Sembiring didampingi Kanit Reskrim Aiptu Bastanta Tarigan ketika dikonfirmasi sepulang dari lokasi [Senin 5/12: Sore] membenarkan pihaknya telah menemukan ladang ganja di perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Aceh Tenggara. Lokasi persisnya adalah di antara perbukitan Dusun Galongong, Huta Ginjang dan Gunung Pakpak. Sementara untuk mencapai ke lokasi harus menempuh perjalanan selama 4 jam.

Kapolres melihat tanaman ganja siap panen yang telah dicabut.

Lebih jauh disampaikan seputar kronologis penemuan ladang ganja ini, anggota kepolisian dibantu seorang anggota Koramil 09/LB dan masyarakat berangkat [Jumat 2/12] dan harus bermalam dalam perjalanan ke lokasi. Upaya untuk menangkap pelaku dilakukan dengan mengendap hingga pelaku memasuki ladang ganja yang telah ditemukan itu.

Pagi itu [Sabtu 3/12], tampaklah sang petani berjalan menuju lokasi ladangnya dengan menenteng goni dan diarak beberapa ekor anjing piarannya. Anjing-anjingnya kemudian menggonggong personil yang melakukan pengintaian. Saat itu pelaku langsung melarikan diri karena mencuriga ada sesuatu. Sempat dilakukan pengejaran dan diperintahkan untuk berhenti sembari melakukan tembakan peringatan namun hal itu tidak dihiraukannya.




Mengingat lokasi sulit untuk ditempuh, pengejaran terhadap pelaku dihentikan. Kemudian dilakukan penyisiran seluruh lokasi tamaman ganja dan diputuskan untuk mencabut seluruh ganja yang tumbuh di sana. Kondisi tanaman ganja yang ditemukan sudah layak untuk dipanen dan beberapa tempat lokasi sudah dipanen, sehingga dari lokasi tersebut tanaman ganja yang dicabut berhasil dikumpulkan sebanyak 1.000 batang dengan ketingggian bervariasi antara 40 Cm hingga 1,5 M.

Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan langsung meninjau barang bukti yang telah diamankan ke Polsek Mardingding di Laubaleng [Sabtu 3/12: Sore]. Menurut Kapolres, kondisi tanaman ganja yang diamankan bervariasi.

“Ada tanaman ganja usia tanam 4 – 6 bulan. Bahkan juga ada tanaman yang sudah dipanen dengan ketinggin 1,5 meter,” kata Kapolres.  

Kapolres Tanah Karo memerintahkan agar peredaran narkoba di daerah hukum Polsek Mardingding terus diawasi dan diberantas, karena peredaran narkoba saat ini sudah meresahkan masyarakat.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.