Trotoar Dijadikan Tempat Usaha






PADRI GINTING. MEDAN. Seperti halnya jalan raya, trotoar adalah sarana umum yang dibuat untuk para pejalan kaki agar mereka tidak harus berjalan di jalan raya tapi juga tidak harus melintasi halaman pribadi warga. Selain membahayakan jiwa sendiri, berjalan kaki di jalan raya bisa menggangu lalu lintas kenderaan. Namun begitu, kesadaran akan fungsi trotoar ternyata masih snagat rendah di Sumatera Utara.

Sebagaimana pengamatan Sora Sirulo di sepanjang jalan raya yang menghubungkan Kota Binjai dengan Kota Medan, banyak warga yang menggunakan trotoar untuk tempat berusaha. Seolah-olah trotoar adalah perpanjangan dari halaman rumah milik mereka pribadi.

Selain usaha tempel ban sebagaimana terlihat di foto di atas, ada juga yang menggunakannya untuk jualan sayur mayur, buah-buahan dan, lebih ngerinya lagi, dibuat jadi usaha parkiran. Ini semua, langsung maupun tidak langsung, mengundang kemacetan lalulintas, terutama di wilayah perkotaan.

Kemacetan terjadi karena para pejalan kaki harus menggunakan jalan raya untuk berjalan sehingga para pengemudi harus memperlambat kenderaannya. Arus lalulintas pun semakin lambat dan padat karena itu.

Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ mengisyaratkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sehingga besar kemungkinan kemacetan di jalan kota akan berkurang.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.