Gunakan Truk 10 Roda, Pengusaha Galian C Rusak Jalan Paving Block

Truk Roda 10 (3 sumbu) melintasi jalan Menggunakan Paving Block.

 

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Wara Desa Namosuro Baru (Nasuba) (Kecamatan Biru-biru) belakangan ini resah. Alasan keresahan mereka adalah karena puluhan unit armada truk roda 10 (3 sumbu) pengangkut material dari lokasi Galian C melintasi jalan desa yang dibangun dengan sistem paving block.

“Jangankan melintasi jalan memakai batu pon blok, melintas di kelas jalan kabupaten saja, truk tersebut tidak layak. Karena muatan truk-truk itu sudah mencapai 25 – 30 ton,” ujar sejumlah warga Desa Namosuro Baru kepada wartawan [Senin 23/1: siang].

Menurut warga, mereka telah berulang kali mengajukan protes terhadap keberadaan truk Galian C yang menggunakan roda gandeng tersebut. Soalnya, kondisi jalan paving block terlihat sempit karena hanya memiliki lebar sekira 3 meter.

“Saat ini, kami bukan hanya mengeluhkan jalan rusak. Kami juga sulit melintas apabila berselisih dengan truk raksasa tersebut. Belum lagi polusi debu yang ditimbulkan. Selain itu, bibir sungai yang saat ini sudah hancur akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” tambah Sembiring (65) warga lainnya.

Padahal menurut Sembiring, warga setempat sudah berulang kali mengajukan protes kepada pengusaha Galian C yang disebut-sebut bernama Bajul dan Amir Barus. Namun ucapan warga tidak pernah diindahkan.

“Bahkan kami juga telah menyampaikan kepada Kepala Desa Namo Suro Baru, Janial Ginting. Toh juga tidak ada penyelesaian. Maka dari itu, kami meminta kepada Kapoldasu agar segera menindak penambangan Galian C yang ada di desa kami ini. Soalnya, kami tidak tau lagi harus melapor ke mana,” tambah Sembiring juga dibenarkan warga lainnya.

Kepala Desa Namosuro Baru Janial Ginting ketika dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan kalau aktivitas Galian C cukup mengganggu ketentraman warganya. Salah satunya karena meintasi jalan yang dana pembangunanya berasal dari dana ADD TA 2016 terbuat dari batu Pon Block.




“Memang sudah banyak warga melapor kepada saya. Saya sudah pernah memberitahu kepada pengusaha, tapi mereka sepertinya kurang peduli. Keluhan warga juga sudah saya sampaikan kepada Muspika. Tapi pihak kecamatan belum ada reaksi sampai sekarang,” kata Ginting.

Dari keterangan lain diperoleh, aktivitas penambangan liar golongan c yang berada di bantaran sungai seruai di Desa Nasuba (Namosruo Baru) (Kecamatan Biru-biru) disebut-sebut milik Bajul Cs dan Amir Baru memang terkenal kebal hukum.

Jangankan kepada masyarakat, mereka sepertinya tidak takut berhadapan dengan aparat penegak hukum. Konon kabarnya, penambangan liar yang dilakukan dibekingi oleh seorang oknum perwira yang bertugas di Poldasu berpangkat AKBP. Selain memiliki aktivitas penambangan liar di Desa Namo Suro Baru, Bajul Cs juga memiliki usaha yang sama di Desa Namo Tualang serta di Dusun 3, Desa Rimau Mukur, Kecamatan STM Hilir.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.