Pemprovsu dan Komite III DPD RI Bahas TKI

MAJA BARUS. MEDAN-Sekdaprovsu Hasban Ritonga SH mengapresiasi kunjungan Kerja Komite III DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara guna membahas masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Ini merupakan pertemuan yang sangat strategis untuk membicarakan permasalahan-permasalahan yang menyangkut kondisi TKI di luar negeri yang tidak sedikit berasal dari provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Sekdaprovsu saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Ruang Beringin Lt. 8 Kantor Gubsu [Senin 13/2] .

Disampaikan Hasban bahwa kondisi tenaga kerja Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan BPS pada posisi Agustus 2016 dari jumlah penduduk Sumut sekitar 14 juta jiwa, usia kerja 9.842.000 orang, angkatan kerja 6.363.000 orang. Penduduk bekerja sebanyak 5.991.374 orang sedangkan posisi menganggur terbuka 372.000 orang yang setara dengan 5,84%.

Penempatan TKI asal Sumut lanjut Hasban berkisar 1000-1500 orang per bulan di luar negeri. Tahun 2016 sebanyak 14.918 orang TKI yang berasal dari Sumut. Selanjutnya Hasban mengatakan, Relitansi (jumlah kiriman uang) ke Tanah Air dari TKI di luar negeri dari tahun ke tahun semakin tinggi tercatat oleh BPS. Relitansi tahun 2015 sampai dengan 119 triliyun. Sedangkan periode Januari-Oktober 2016 97,5 triliyun.

Akhir 2016 diperkirakan melebihi 100 triliyun, merupakan sumber devisa pada posisi ke dua setelah migas. Relitansi TKI di luar negeri merupakan sesuatu yang signifikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Begitupun, kondisi pengangguran yang relatif cukup tinggi di Sumut merupakan suatu tantangan bagi pembangunan di provinsi ini.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprovsu akan mengagendakan pertemuan secara berkala dengan himpunan para pengusaha untuk mendapatkan informasi tentang bursa tenaga kerja. Walaupun pada faktanya memang tidak mampu menampung semua potensi tenaga kerja di Sumut.

Penempatan tenaga kerja di luar negeri merupakan salah satu kebijakan pemerintah mengurangi jumlah pengangguran akibat dari terbatasnya lapangan kerja yang bisa disediakan secara nasional. Menjadi TKI juga merupakan potensi yang sangat penting yang harus dipersiapkan secara sungguh-sungguh, termasuk juga provinsi.

TKI di luar negeri merupakan pahlawan devisa bagi negara, namun resiko dan tantangan yang dihadapi TKI di luar negeri sangat banyak yang mengundang bahaya. Seperti pemulangan Tenaga Kerja dari luar negeri, penyiksaan terhadap TKI juga tidak sedikit khususnya bagi TKI yang tidak memimiliki dokumen resmi dan itu juga termasuk tenaga kerja yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk mengelaminir resiko TKI tersebut, perlu adanya bimbingan dan arahan dari Pemerintah Pusat dan bekerjasama dari semua pemangku kepentingan,” ujar Sekdaprovsu.

Belum lagi TKI dari luar negeri yang kembali ke Indonesia. Perlu adanya pendampingan bagi mereka agar dapat melanjutkan hidupnya di negara Indonesia yang tercinta ini.

“Diharapkan akan didapatkan masukan-masukan dan informasi untuk mengatasi permasalahan TKI di Sumut khususnya TKI yang bersal dari Sumatera Utara,” ujar Hasban.




Dikatakan oleh ketua rombongan (Wakil Ketua Komite III DPD RI Pdt Charles Simare-mare) bahwa kunjungan kerja Komite III DPD RI ke Sumut bersamaan waktunya dengan kunjungan Komite III ini ke 2 provinsi lain di Indonesia yaitu di Makasar dan di Surabaya. Semuanya terkait masalah pengawasan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang merupakan tugas konstitusi dari DPD RI.

BNP2TKI telah menerbitkan data baru pada tahun 2016 Remitansi hingga November 2016 telah mencapai 8,18 juta USD sedangkan TKI yang kerja di luar negeri tahun 2016 telah mencapai 234 ribu lebih dengan komposisi 53% bekerja di sektor formal dan 47% bekeraja di sektor informal .

Penempatan tenaga kerja ini didominasi di negara-negara Malaysia, Taiwan, Saudi Arabia, Hongkong dan Singapura. Remitansi yang cukup besar yang dihasilkan oleh TKI tersebut juga diiringi sejumlah pengaduan masalah. Berdasarkan data BP2TKI sepanjang tahun 2016 4.756 pengaduan.

Masalah yang sering diadukan seperti, PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir, gaji yang tidak dibayar, TKI ingin dipulangkan, sakit, putus hubungan komunikasi, pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Karena kontradiksi antara besarnya remintansi yang diberikan para TKI di luar negeri dengan banyaknya jumlah pengaduan dan perlakuan yang tidak layak yang diterima para TKI diluar negeri. Ini menunjukkan masih banyaknya permasalahan yang ada terkait pelaksanaan undang-undang nomor 39 Tahun 2004.

“Diharapkan pertemuan ini akan didapatkan masukan-masukan guna pemecahan masalah terkait TKI di Indonesia, khususnya di Sumut,” ucap Charles.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.