Target PBB 2017 Sebesar Rp. 419 M

 

DENHAS MAHA. MEDAN. Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi mengistruksikan kepada seluruh camat, lurah dan kepala lingkungan  beserta segenap jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, agar saling bersinergi dan berkomitmen penuh untuk bekerja keras, guna mensukseskan penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2017. Target penerimaan PBB  yang telah ditetapkan tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Tahun ini adalah sebesar Rp.419 miliar lebih. Sedangkan realisasi penerimaan PBB sampai Februari 2017  baru mencapai Rp.6 miliar lebih. Oleh karena itu, Wali Kota mengingatkan agar mereka tidak saling menyalahkan, sehingga  dapat mewujudkan target.

Ini disampaikan oleh Wali Kota dalam acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2017 Kepada Camat, Lurah, Kepling sekaligus Pencanangan Tahun Patuh Pajak 2017 di Hotel Polonia Medan [Kamis 2/3].  Wali Kota memberi warning, dirinya tidak mau lagi mendengar alasan-alasan klasik terkait tidak tercapainya target PBB seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Yang saya inginkan lakukan segera langkah-langkah kongkrit yang nyata, sehingga seluruh tahapan pembayaran PBB ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga masyarakat dapat membayar PBB secara tepat waktu,” kata Wali Kota.

Kemudian Wali Kota memaparkan, mulai tahun ini (2017), Dinas Pendapatan Kota Medan telah berganti nama menjadi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Dijelaskannya, amanat utama dari perubahan nama ini untuk lebih menggiatkan dan mensukseskan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD), baik sektor pajak maupun retribusi yang dikelola Pemko Medan.

Pasca diserahkannya SPPT PBB  yang baru selesai dicetak ini, Wali Kota selanjutnya memberi waktu 3 minggu kepada camat, lurah dan Kepling untuk mendistribusikannya kepada masyarakat sebagai wajib pajak. Hal ini sangat penting dilakukan agar masyarakat secepatnya mengetahui berapa besar tagihan PBB-nya dan mereka segera membayarkannya.

Setelah itu Eldin minta masing-masing camat, lurah dan Kepling untuk memiliki buku data terkait retribusi PBB yang ada di wilayah tugasnya. Buku itu berisikan berapa jumlah KK, warga  maupun besarnya  tagihan PBB masing-masing masyarakat selaku wajib pajak. Apabila ada kendala di lapangan, termasuk menyangkut pengutipan PBB segera tuliskan dalam buku tersebut guna dicarikan solusi mengatasinya.

“Kepling setiap harinya harus melaporkan kepada lurah, sedangkan lurah melaporkan kepada camat dan camat menyampaikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. Jika ini dilakukan, insya Allah kita dapat mengetahui apa-apa yang menjadi kendala dalam pengutipan PBB serta solusi mengatasinya, sehingga target yang ditetapkan dapat terealisasi 100%,” jelasnya.

Eldin menegaskan akan melakukan pengawasan langsung, sebab dia tidak ingin target penerimaan PBB tidak terwujud seperti tahun lalu. Dari Rp.386 miliar yang ditetapkan, hanya teeralisasi 86,3 %.  Padahal  PBB maupun pajak-pajak lainnya sangat penting karena menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

“Bekerjalah dengan baik dan penuh tanggung jawab. Keberhasilan dalam pengutipan PBB menjadi dasar utama saya dalam melakukan penilaian. Pergunakan jabatan yang diamanahkan ini untuk ditanggungjawabi.  Kalian sendirilah yang menentukan apakah jabatan itu layak atau tidak  diterima. Ingat hidup ini pilihan, jadi kalian sendiri yang menentukan pilihan tersebut!” tegasnya.

Selain camat, lurah dan Kepling, mantan Wakil Wali Kota dan Sekda Kota Medan juga me-warning seluruh jajaran Bidang Bagi Hasil Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan agar benar-benar selektif dalam menerbitkan SPPT PBB. Wali kota tidak mau mendengarkan lagi adanya tumpang tindih SPPT PBB, sehingga masyarakat keberatan dan tidak mau membayar PBB-nya.




Di samping itu, tegas Eldin,  Bidang Bagi Hasil Pajak juga harus segera memperoses dan menindaklanjuti permintaan camat maupun lurah terkait pemecahan PBB yang disampaikan masyarakat. Sebab, tidak sedikit warga yang tidak mau membayar PBB karena pemintaan pemecahan PBB yang diajukan tak kunjung diproses.

“Saya ingatkan, jangan pernah sekalipun mempersulit warga yang ingin melakukan pemecahan PBB. Apalagi pemecahan itu dilakukan karena warga yang bersangkutan benar-benar ingin membayar PBB . Siapa yang terbukti melakukannya, langsung saya buang. Apabila yang bersangkutan ada jabatan, saya pastikan tidak akan diberi tempat (jabatan) lagi!” tegasnya.

Sebelum mengakhiri arahannya, Wali Kota kembali mengingatkan kepada seluruh jajarannya, terutama camat, lurah dan kepling bahwasannya telah dibentuk Tim Saber Pungli. Untuk itu Eldin melarang keras melakukan pengutipan terkait dengan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

“Jangan sekalipun melakukan pengutipan terkait dengan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Sebab, kita telah diberikan pemerintah gaji maupun insentif atas kerja dan pelayanan publik yang kita berikan kepada masyarakat!” pesannya.

Penyerahan SPPT PBB tahun 2017 ini diberikan Wali Kota secara simbolis kepada tiga orang mewakili camat, lurah dan kepling. Setelah itu dilanjutkan dengan pencanangan  Tahun Patuh Pajak Daerah 2017. Acara dipungkasi dengan pemaparan PBB yang disampaikan Asekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Lubis didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Drs Zulkarnain




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.