Kolom Telah Purba: Indikasi Ahok akan Bebas

6 ahli pidana sebutkan Ahok tidak menodai agama

 

Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) menilai tuduhan penodaan agama yang disangkakan kepada Basuki Tjahaja Purnama sangat pincang. Indikasinya, dari 9 orang saksi ahli pidana, 6 orang saksi ahli memberi pendapat bahwa Basuki tidak menodai agama. Selain itu, dari 14 Jaksa yang terlibat membahas kasus ini, 10 Jaksa diantaranya menyebutkan Basuki tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Saya membuka ini agar rakyat tahu dan mendapat pencerahan. Saya siap bertanggungjawab dengan apa yang saya ucapan ini,” ujar anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, I Wayan Sudirta dalam konprensi pers di Jakarta [Rabu 15/3].

Adapun keenam orang ahli itu yang menyebut Basuki tidak menodai agama itu diantaranya Prof. Edward Omar Haritjh, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Dr. Eva Achjani Zulfa dan Prof dr Siti Hamamah Suratno.

Sebenarnya, kata Wayan, Ahok tidak bersalah sehingga tidak layak menyandang status terdakwa. Namun, dia dipaksa menjadi korban dari kasus ini. Hal ini mengkonfirmasikan status tersangka yang disandangnya suatu kezaliman.




“Pak Ahok menjadi terdakwa tidak lain karena teraniaya, dizholimi, tekanan, perlakuan yang tidak adil, direkayasa kasusnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang tidak melihat langsung kejadian,” terangnya.

Hingga persidangan ke-14, jelasnya, Jaksa terus berusaha membuktikan dakwaannya. Namun, upaya Jaksa ini tidak berhasil karena saksi yang dihadirkan itu de auditu (saksi yang tidak terkait dengan suatu peristiwa).

Hal ini membuat dakwaan Jaksa menjadi pincang. Ibarat rel dan kretanya, dakwaan JPU agak tidak nyambung dengan keterangan saksi.

“Dari saksi yang dihadirkan Jaksa, semuanya saksi de auditu . Dakwaan Jaksa kemana, saksi-saksinya kemana. Kalaupun ada ahli yang dihadirkan (2 orang saksi), itupun kesaksiannya nggak jelas,” imbuhnya.

Sebenarnya, kata Wayan lagi, keterangan saksi de auditu ini tidak bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Hal ini diperkuat dengan jurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa saksi yang tidak melihat langsung itu tidak perlu menjadi pertimbangan.

“Jadi, terbukti, dasar Jaksa menyusun dakwan tidak kuat,” tuturnya.

Lebih lanjut Wayan menjelaskan, tim hukum Ahok berhasil mematahkan dakwaan Jaksa. Dari 2 kali persidangan dengan menghadirkan 5 saksi maka rontoklah dakwaan dugaan penodaan agama.

Apalagi, dari sejumlah saksi ini, dua diantara menggambarkan prilaku Basuki sehari-hari yang justru banyak bergumul dengan umat Islam.

“Dari keterangan para saksi ini semakin menguatkan betapa baiknya relasi Basuki dengan umat Islam. Baru 5 saksi, sudah mulai terasa goyang dakwaan Jaksa. Dakwaan Jaksa ini tidak bergantung ke atas dan berpijak ke bawah, goyang dia, nggak jelas,” tuturnya.

Keterangan saksi ini diperkuat oleh pernyataan saksi ahli pidana, Prof. Edward Omar Hiariej. Hiariej dalam keterangannya meragukan tuduhan penodaan agama kepada Basuki. Keraguan itu dimunculkan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) butir 12 dengan menggunakan kalimat patut diduga unsur niat.

“Patut diduga adalah sebuah keraguan,” terangnya.

Patut diduga ini jelas Wayan pararel dengan prinsip in dubio prorero. Per definisi, in dubio prorero diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”.

“Kalau pendapat ahli ini dipercaya maka bebaslah Basuki karena sudah ada keraguan. Jadi, prinsip in dubio prorero harus diterapkan oleh majelis hakim dalam persidangan Basuki ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dari seluruh saksi yang diajukan oleh tim hukum Basuki, semua menyatakan tidak ada unsur niat.

“Nggak mungkin seorang Basuki memiliki niat menodai agama. Karena dari lingkungannya, prilakunya,maupun ucapanya tidak ada indikasi Basuki menodai agama,” tuturnya.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan tidak mudah menerapkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki.

Menurut Edward, Pasal 156a KUHP tidak bisa serta-merta diterapkan dengan mudah karena orang yang dianggap menista agama dan menyebar permusuhan harus dapat dibuktikan secara obyektif bahwa pelaku benar-benar benci terhadap agama yang dinista atau dihina tersebut. Hal tersebut juga diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Edward menambahkan, untuk memudahkan kesengajaan harus dilihat dari perbuatan nyata. Sementara niat adalah hal yang tidak mudah dibuktikan.

“Kalau bicara niat, yang tahu niat itu Tuhan dan pelaku. Harus lihat circumstantial atau keadaan sekeliling dan sehari-hari untuk sampai pada justifikasi bahwa orang punya niat untuk memusuhi agama yang dimaksud,” pungkasnya






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.