Kenalan di FB, Gadis 13 Tahun Disetubuhi

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Korban pesetubuhan melalui jejaring sosial kembali bertambah. Kali ini yang menjadi korban Futri (nama samaran) (13) warga Jl. Pasundan Gg Sedulur (Medan Petisah). Gadis belia ini sukses disetubuhi oleh Sastra Darma (26) warga Pasar IV Gg Karya Ujung (Kecamatan Delitua). Merek berkenalan dan berteman selama ini lewat facebook.

Menurut penjelasan Satra di Polsek Delitua, pesetubuhan yang ia lakukan dengan korban terjadi lebih seminggu lalu [Selasa 7/3: sekira 02.00 wib] dan berlanjut pada esoknya [Rabu 8/3: sekira 00.30 wib]. Sebelum kejadian, pelaku mengaku mengajak Futri bertemuĀ di Titi Berdikari yang berada di Jl. M. Idris, Medan. Begitu bertemu dengan menggunakan sepeda motor miliknya, korban kemudian dibawa ke rumahnya di Jl. Karya Ujung. Delitua.

“Setibanya di rumahku, aku lalu mengajaknya masuk ke dalam kamar lalu memaksanya membuka pakaian,” sambungnya.

Awalnya, korban menolak saat diajak bersetubuh. Tapi pelaku memaksanya. Karena pelaku berjanji akan bertanggungjawab, korban akhirnya pasrah ketika diajak berhubungan badan.



“Pada malam besoknya, aku kembali menyetubuhinya sebanyak dua kali,” tambah Sastra.

Terungkapnya kasus persetubuhan di luar nikah tersebut berawal karena kecurigaan orang tua Futri. Pasalnya, selama 2 hari, Futri tidak kunjung pulang ke rumah. Bahkan untuk menemukan Futri, keluarga sudah melakukan pencarian ke mana-mana. Tanpa dinyana, Futri akhirnya pulang ke rumah [Rabu 8/3: Siang]. Pihak keluarga yang telah susah melakukan pencarian, langsung menginterogasi Futri, ke mana ia selama 2 malam sehingga tidak pulang ke rumah.

Awalnya, Futri mengatakan kalau ia pergi menginap di rumah temannya. Yakin ada disembunyikan yang terpancar dari raut wajahnya, pihak keluarga terus mendesak. Futri akhirnya tidak bisa berbohong. Futri pun akhirnya mengaku kalau ia telah menjadi pelampiasan nafsu oleh Satra, pria yang dikenalnya lewat facebook.

Mendengar penjelasan Futri, kedua orangtuanya serasa seperti disambar petir di siang bolong. Tak terima Sastra telah mencoreng nama baik keluarganya, hari itu juga, Futri langsung diantar ke Polsek Delitua guna membuat laporan. Begitu menerima laporan korban, polisi langsung bergerak cepat. Sastra akhirnya diringkus saat berada di kediamanya [Minggu 12/3: Malam].

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK ketika dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pelaku cabul.

“Terhadap pelaku kita kenakanĀ Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 (d) dan pasal 82 jo pasal 76 (e) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolsek.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.