Supir Truk Gadaikan SIM Palsu Bayar BBM

IMANUEL SITEPU. PATUMBAK. Sial yang dialami Y Beru Tarigan (27), salah seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor : 14.203.11.42 PT Kezies yang berlokasi Desa Bandar Labuhan (Kecamatan Tanjung Merawa). Dia ditipu mentah-mentah oleh Hery Yanto alias Mandra (34) warga Dusun III Desa Lantasa Lama (Kecamatan Patumbak). Gegara tidak memiliki uang, pelaku memborohkan SIM Palsu kepada korban karena tidak memiliki uang saat melakukan pengisian BBM. Saat itu, mobil truk yang dikemudikannya kehabisan minyak.

“Awalnya, SIM yang diberikan Heri itu aku anggap asli. Namun, ketika saya teliti maka SIM BI umum yang dikeluarkan Kapolres Deliserdang dijabat oleh AKBP M Edi Faryadi SH, Sik, MH ternyata duplikat sehinga keaslian SIM itu sangat diragukan,” kata Y Br Tarigan kepada wartawan [Senin 20/3] di lokasi SPBU.

Dijelaskannya, biaya pembelian minyak itu sebenarnya bukan besar kali hanya senilai Rp 250.000, tapi dia tidak habis pikir, ada seorang supir truk yang berani menggandakan SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Saya curiga duplikat SIM yang digadaikan oleh Heri Yanto alias Mandra ini bukan hanya terjadi di SPBU ini di Desa Bandar Labuhan tapi saya yakin duplikat SIM ini sengaja diciptakan untuk mengelabui para warga,” cetusnya.

Untuk itu, atas nama masyarakat, dia berharap kepada pihak kepolisian agar melakukan pemeriksaan terhadap Heri Yanto alias Mandra, warga Dusun III Desa Lantasa Lama (Kecamatan Patumbak).




         “Ini bertujuan agar tidak ada lagi bertambah korban,” bebernya.

Sedangkan, Ita, istri Heri Yanto alias Mandra, saat ditemui di rumahnya di Dusun III Emplasmen Desa Patumbak I, mengakui kalau SIM milik suaminya sengaja diduplikatkan untuk menghindari terjadinya kehilangan.

SIM BI umum milik suaminya itu sengaja diduplikatkan di salah satu photo copy yang berlokasi di Desa Sigara-gara. Lokasinya tak jauh dari Kantor Camat Patumbak dan pembuatan SIM duplikat itu bukan hanya dilakukan suaminya saja.

“Banyak supir truk asal Kecamatan Patumbak membuat seperti itu,“ kata Ita terkesan perbuatan suaminya tidak bersalah.

Menyikapi hal itu, Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa SH SIk MH ketika dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, perbuatan melakukan duplikat SIM itu adalah kejahatan.

“Untuk itu, saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.