Walikota Medan Buka Sosialisasi Haji Sehat

DENHAS MAHA. MEDAN. Istithaah Kesehatan merupakan hak bagi setiap warga Negara yang akan melaksanakan ibadah Haji sehingga menjadi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji agar dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun-rukun dan wajib Haji. Hal ini disampaikan oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Drg. Hj. Usma Polita Nasution MKes pada acara sosialisasi Haji Sehat yang diikuti 200 calon jemaah haji Kota Medan tahun 2017 di Komplek Asrama Haji Medan [Rabu 12/4].

Tujuan pembinaan kesehatan Haji adalah untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, perilaku jemaah baik secara individu maupun kelompok untuk berperilaku sehat dan mandiri dalam menjaga kesehatannya, sesuai dengan budaya setempat berbasis pada kesehatan keluarga.




“Selain itu, juga untuk meningkatkan tingkat kebugaran jemaah Haji dan melakukan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular., ujar walikota.

Penyelenggaraan kesehatan Haji sangat penting dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kondisi Istithaah Haji kesehatan jemaah Haji, mengendalikan faktor resiko kesehatan, menjaga kesehatan agar jemaah Haji dalam kondisi sehat selama melaksanakan ibadah Haji, mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan / atau masuk oleh jemaah Haji, dan memaksimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan Haji.

Untuk ke depannya semua jemaah Haji dapat melanjutkan kegiatan seperti ini walaupun mungkin tidak didampingi oleh Kementrian Kesehatan. Karena sebagai warga Negara Indonesia , yang merupakan jemaah Haji terbesar di dunia sudah seharusnya menyiapkan kondisi kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menjalankan proses ibadah dengan aman dan lancar.” Harap Walikota.

Sebelumnya H. Asnawi Hasibuan selaku ketua panitia penyelenggara dalam laporannya mengatakan, sesuai UU no.13 tahun 2008, tentang penyelenggaraan ibadah Haji, yang bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang terpadu, agar pelaksanaan ibadah Haji dapat berjalan lancar , aman dan tertib sesuai dengan tuntutan agama.

Permenkes Nomor 15 tahun 2016, tentang Istithaah kesehatan jemaah Haji berhak mendapatkan pembinaan kesehatan untuk mencapai keadaan Istithaah kesehatan. Pembinaan Kesehatan jemaah Haji dilaksanakan setelah jemaah Haji melakukan pemeriksaan di Puskesmas / Rumah Sakit tahap pertama, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan masa tunggu, dan pemeriksaan tahap kedua dilanjutkan dengan pembinaan masa pemberangkatan.

“Dilanjutkan melalui proses dan hasil kegiatan pembinaan kesehatan dicatat dan dipantau dalam status kesehatan jemaah Haji dan perkembangannya serta di-Entry dalam system komputerisasi Haji terpadu bidang kesehatan,” ungkap Asnawi.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.