LRT di Medan Segera Terwujud

NELSON GINTING. MEDAN. Pemko Medan dan Kementrian Keuangan RI melakukan Penandatanganan Kesepakatan Induk tentang Penyediaan Fasilitas Penyiapan Proyek dan Pendampingan Transaksi Pada proyek Infrastruktur Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Transportasi Kota (Urban Transport) Medan di D’Heritage Grand Aston City Hall [Jumat 5/5].

Penandatangan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pembangunan transportasi massal perkotaan di Kota Medan, dilakukan oleh Wali Kota Medan (Drs H T Dzulmi Eldin S MSi) dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementrian Keuangan (Kemenkeu) (Robert Pakpahan). Penandatanganan ini disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kemenkeu (Freddy Rickson Saragih), Wakil Wali Kota Medan (Ir Akhyar Nasution MSi) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Medan.

Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kemenkeu karena telah menyanggupi permintaan Pemko Medan untuk memberikan bantuan berupa fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek infrastruktur, sebagai tindak lanjut dari penyusunan kajian awal pra studi kelayakan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Kota Medan yang difasilitasi pihak Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional pada tahun lalu.

Dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan tingkat kepadatan lalu lintas yang terus mengalami peningkatan serta laju pertumbuhan kenderaan bermotor tidak sebanding dengan peningkatan kapasitas dan konektifitas sistem jaringan jalan perkotaan, Wali Kota mengatakan, Pemko Medan mempunyai kebijakan dan strategi untuk menerapkan sistem angkutan umum massal yang modern dan terpadu sesaui tertuang dalam RPJMD 2016-2021 dan RTRW Kota Medan tahun 2031.




Dengan keluarnya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres No.38 tahun 2015 tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur, jelas Wali Kota, merupakan kesempatan dan peluang bagi Kota Medan sebagai alternatif pola pembiayaan penyediaan infrastruktur perkotaan. dengan penyediaan sistem angkutan umum massal melalui pola KPBU ini, diharapkan salah satunya menjawab tantangan manajemen kebutuhan perjalanan transportasi masyarakat perkotaan secara inklusif dan berkelanjutan,” kata Wali Kota.

Oleh karenanya bilang Wali Kota, proyek ini direncanakan menggunakan skema KPBU dan ditawarkan kepada badan usaha pelaksana yang berpotensi untuk membiayai, merancang, membangun, mengoperasikan dan memelihara infrastruktur, serta menyerahkan kembali infrastruktur transportasi pada akhir masa kerjasama.

Mantan Wakil Wali kota dan Sekda Kota Medan itu berharap, keberhasilan pembangunan proyek KPBU Transportasi Kota Medan ke depannya akan memicu pengembangan jaringan prasarana transportasi lainnya di Kota Medan secara luas dan terintegrasi dalam satu kawasan Mebidangro sesuai dengan Perpres 62/2011 mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.

“Untuk itu saya minta kepada SKPD terkait di Kota Medan agar dapat berkoordiansi dengan baik dalam rangka merumuskan perencanaan dan kebijakan yang diperlukan, sehingga fasilitas yang diberikan dapat memberikan hasil yang efektif dan optimal,” ungkapnya.




Kemudian Wali kota memohon kepada Kemenkeu, Kementrian perhubungan dan pemerintah Provinsi Sumut agar dapat mengawal proyek ini dan dapat diusulkan menjadi proyek prioritas dan strategi nasional.

Sementara itu menurut Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, Robert Pakpahan, penandatanganan Kesepakatan Induk ini merupakan tindak lanjut telah disetujuinya permohonan fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi, yang selanjutnya mereka sebut Fasilitas, untuk rencana Proyek Transportasi Masal Kota Medan oleh Menteri Keuangan kepada Walikota Medan.

“Penyediaan Fasilitas ini merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu Pemerintah Daerah untuk mengembangkan infrastruktur guna memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015,” jelas Robert.

Diungkapkan Robert, permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Walikota Medan ini merupakan usulan yang pertama yang telah disetujui Menteri Keuangan. Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap bahwa kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesuksesan proyek tersebut.

Inisiatif Pemko Medan menggunakan Skema KPBU, dinilai Robert merupakan langkah yang inovatif menuju penyediaan layanan umum yang lebih baik kepada masyarakat dengan melibatkan pihak swasta. Dengan Skema KPBU, Pemko Medan dapat mengupayakan tersedianya layanan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau, dan berkualitas yang menjadi tujuan utama penggunaan skema KPBU. Selain itu, penggunaan Skema KPBU juga dapat menjadi strategi dalam menjembatani keterbatasan anggaran Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam penyediaan infrastruktur.

“Skema KPBU juga memiliki beberapa keunggulan yang dapat memberikan manfaat bagi Pemko Medan, diantaranya dapat mentransfer risiko desain, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan kepada pihak swasta. Selain itu, Pemko Medan juga dapat menciptakan proses transaksi/lelang yang competitive dan transparan sehingga mendorong terwujudnya inovasi, efektifitas, dan efisiensi dalam penyediaan infrastruktur oleh pihak swasta,” paparnya.

Selain unsur FKPD Kota Medan seperti Kapolresta Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho ST, Dandim 0201/ BS, Kol Inf Bambang Herqutanto, Danyon Marhanlan Belawan, Letkol Abdi Zunan Tambunan, Kapolresta Belawan, AKBP Yemi Mandagi, anggota DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan,  penandatanganan Kesepakatan Induk ini juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD terkait. Usai penandatanganan, Wali Kota selanjutnya menyerahkan cindera mata kepada Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu tersebut.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.