Engkuit Gadis SMP, Al Amin Masuk Sel

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Muhamad Al Amin (20) warga Mariendal Gg. Alfukat Raya (Kecamatan Patumbak) ditangkap polisi. Amin ketahuan menyetubuhi sebut saja namanya Mawar (15) warga Jl. Brigjen Zein Hamid, Gg. Manggis (Medan Johor).

Imformasi diperoleh Sora Sirulo [Kamis 11/5] menyebutkan, perbuatan yang tidak lazim dilakukan oleh Amin kepada Mawar terjadi sekira setahun lalu [Senin 4/1/2016: sekira 22.00 wib]. Saat itu, Mawar memilih minggat ke rumah pacarnya Amin karena Mawar sebelum kejadian bertengkar dengan Safrida (43) ibunya. Ketika itulah Amin langsung manfaatkan kesempatan.

Mawar yang sedang tidur di kamarnya lalu dihampiri. Begitu melihat korban telah tertidur pulas, Amin kemudian memeluk dan menciumi gadis belia yang masih duduk di bangku Kelas 2 SMP ini. Mengetahui ada yang menindih tubuhnya, Mawar kontan terbangun dan menolak tubuh Amin karena diperlakukan tak senonoh.




Upaya Mawar melepaskan cengkeraman Amin ternyata tidak berhasil. Pelaku terus menggerayangi tubuh korban. Dengan perlahan, Amin kemudian meloroti seluruh pakaian Mawar. Lagi-lagi, Mawar kembali memperingatkan Amin agar jangan berbuat macam-macam dengan berkata: “Jangan macam-macam, bang.”

Pun demikian, Amin yang telah dirasuki hawa nafsu lalu menjawab: “Kalau kau nanti rusak, aku yang bertanggungjawab.” Saat berkata begitu, dia terus terus meraba bagian tubuh sensitif Mawar. Setelah baju dan celana Mawar seluruhnya terbuka, dengan gerak cepat pelaku membuka baju dan celananya. Sehingga Amin pun sukses memperawani Mawar.

“Aku bukan hanya sekali melakukannya malam itu. Kalau enggak salah lebih 3 kali,” ujar Amin sambil tertunduk.

Menurut Amin, ia ditangkap Polisi atas laporan ibu Mawar karena tidak senang begitu mengetahui anaknya sudah aku setubuhi.

“Padahal aku benar mencintainya. Tapi orangtuanya tidak senang. Makanya saya dilaporkan,” sambungnya sembari mengatakan kalau ia dan Mawar sudah menjalin hubungan selama 6 bulan.

Lanjut dikatakan, begitu dia mengetahui orangtua pacarnya membuat laporan Polisi, Amin langsung pergi merantau ke Pekanbaru dan bekerja di pabrik. Setahun lebih merantau, dia pulang ke Medan karena meyakini kasusnya sudah dilupakan Polisi.




“Namun, beberapa hari lalu [Senin 8/5: sekira 18.00 wib], Polisi menangkap saya ketika sedang di rumah,” beber Al Amin.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah meringkus seorang tersangka dalam kasus cabul.

“Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 Tth 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Kapolaek.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.