Laporan Tak Tuntas, Beru Keliat Malahan Diancam Penganiayanya

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Kasus penganiayaan dengan terlapor Firdaus Perangin-angin (34) terhadap Nurlina Beru Keliat (33) tak kunjung tuntas. Keduanya adalah warga Jl. Delitua  Sibiru-biru (Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua). Kasus ini dilaporkan ke Polsek Delitua sesuai dengan STTPL/ 583/ IV/ 2017/ SPKT/ SEKTA DELTA tertanggal 25 Maret 2017.

Pelaku yang dijerat Polisi dengan Pasal 351 KUHPidana (penganiayaan berat) masih bebas berkeliaran. Bahkan pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus pencurian kerab mengancam dan meneror korbanya.

“Saya sudah pernah bertanya kepada penyidik Bripda Astri Sitanggang, tetapi jawabanya selalu meminta aku untuk sabar,” jelas ibu dua anak ini.

Selain ingin mengetahui perkembangan laporannya, kedatangan Beru Keliat ke Polsek Delitua sekaligus untuk meminta perlindungan karena pelaku sering meneror dirinya.

“Lantaran mengetahui saya sudah buat laporan, pelaku juga pernah bicara sesumbar kalau ia tidak takut dengan Polisi. Dia memang pernah ditahan di Polsek Sibiru-biru dalam kasus pencurian elektronik,” beber korban.

Sambungnya: “Saya sangat berhapan agar Kapolsek Delitua Wira Prayatna segera menindak anggotanya yang lamban menangani kasus saya. Sebab saya tidak berani lagi di rumah karena sering di teror pelaku.” Korban sekalian menyebutkan meski sebulan telah berlalu, penyidik Polsek Delitua tidak kunjung memberi Surat SP2HP kepadanya.

Saat dimintai konfirmasi tentang lambannya kasus penganiayaan yang ditangani anggotanya, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna melalui Kanit Reskrim Iptu M Rian mengatakan kalau hari ini [kemarin Senin 22/5] pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Senin akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya singkat.










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.