Penertiban Reklame Dimulai Besok (Senin)

JEBTA B. SIEPU. MEDAN. Reklame yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar izin akan ditertibkan dalam waktu dekat ini. Dilaksanakan penertiban ini selama seminggu dimulai besok [Senin 10/7 hingga Jumat 14/7].

“Penertiban Reklame ini dilakukan di 12 ruas jalan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Medan M. Sofyan SSos pada saat memimpin Rapat Evaluasi persiapan akhir di Balai Kota Medan [Jumat 7/7].

Selanjutnya, M.Sofyan mengatakan bahwa rencana penertiban Reklame ini akan dilakukan di dua belas ruas jalan yang terletak di empat Kecamatan. Yakni Kecamatan Medan Petisah, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Barat.




“Penertiban Reklame ini dilakukan pada siang hari di 4kKecamatan antara lain Kecamatan Medan Petisah, yakni sepanjang jalan Gatot Subroto, mulai dari simpang Tugu SIB sampai ke Sekolah Panca Budi, kemudian dilanjutkan disekitar jalan Sekip. Sedangkan di Kecamatan Medan Kota, yakni sepanjang jalan Sisingamanga Raja dan jalan Halat Kecamatan Medan Timur, sepanjang jalan Gaharu dan jalan Jawa (Jalan Irian Barat), jalan Prof.M.Yamin dan di jalan Cemara. Untuk Kecamatan Medan Barat, sepanjang jalan Balikota, jalan Putri Hijau, jalan Adam Malik kemudian jalan Guru Patimpus,” sambung M. Sofyan

Untuk awal pemula penertiban Reklame ini di 4 Kecamatan, kemudian akan dilanjutkan di 17 Kecamatan lainnya.

“Karena saat ini kita melihat cukup banyak pendirian reklame di berbagai jalan – jalan di Kota Medan, untuk itu perlu kita tertibkan sebagai penegakan Perda Kota Medan tentang Reklame. Kepada Instansi terkait yang tergabung dalam Tim penertiban Reklame ini agar hadir di Kantor SatPol PP tepat waktu, setelah itu baru sama-sama bergerak menuju lokasi,” harap Sofyan.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.