Menentukan Harta Bersama Suami Isteri

Oleh: Uratta Ginting SH

 

Menelusuri Harta Bersama dalam satu keluarga ternyata terdapat beberapa jenis harta. Menurut Pasal 35 UUPerkawinan No. 1/1974 ada beberapa jenis harta dalam setiap rumah tangga sebagai berikut:

Pertama, Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi Harta Bersama atau biasa juga disebut harta gono-gini.

Ke dua, Harta Bawaan dari masing-masing suami isteri atau biasa juga disebut Harta Pribadi masing-masing suami isteri.

Ke tiga, Harta benda yang diperoleh masing-masing suami isteri sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Harta Bersama

Harta Bersama atau lebih dikenal harta gono-gini. Semua harta yang diperoleh suami isteri selama masih terikat perkawinan merupakan harta gono-gini meskipun hanya salah satu atau kedua-duanya yang bekerja.

Bukti Harta bersama bilamana suami atau isteri hendak mengalihkan harta tersebut kepada orang lain harus terlebih dahulu mendapat persetujuan suami atau isteri dengan tegas (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 2690 K/Pdt/1985). Tanpa persetujuan dari salah satu dari mereka, maka peralihan hak atas harta itu cacat hukum (tidak sah). Suami atau isteri berhak mengajukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata.

Berkenan dengan harta dalam rumah tangga acapkali menjadi ajang rebutan dan sumber pertengkaran dalam keluarga sering tak dapat dihindari.

Terutama bila rumah tangga tidak lagi rukun dan harmonis sering pula  tidak jelas  yang mana harta gono-gini, harta pribadi atau warisan masing-masing dari suami isteri karena masing-masing saling mengklaim sebagai miliknya sendiri.

Boleh jadi yang benar harta bawaan suami atau isteri, namun disitir sebagai harta bersama dengan harapan dapat dibagi rata. Hal demikian kemungkinan bisa saja terjadi manakala isteri atau suami sudah berhali-kali kawin cerai dan membawa harta yang diperolehnya dari perkawinan terdahulu.




Pertanyaannya, apakah harta yang dibawa suami atau isteri ke dalam perkawinannya yang baru kemudian dijual untuk mendirikan rumah gedung dan sisanya dibelikan lagi kebun sawit nan luas?

Kasus lain, pasangan suami isteri yang baru melangsungkan perkawinan belum memiliki pekerjaan, oleh karena mertua si laki-laki kebetulan mampu membelikan tanah diberbagai tempat, rumah dan mobil semua dibuat atas nama suami sebagai wujud cinta isteri dan keluarga kepada sang suami.

Persoalannya tidak berakhir sampai disitu, perjalanan rumah tangga terjadi kegonjangan yang sangat serius  sehingga tidak ada pilihan lain mereka pun pisah dengan jalan cerai di pengadilan.

Tahap berikutnya isteri menuntut seluruh harta bawaannya berupa pemberian orangtuanya ketika mereka masih dalam perkawinan yang utuh (belum cerai).

Pertanyaan berikutnya bagaimana mengenali harta bawaan isteri tersebut.  Apakah dalam kasus seperti ini  ada harta bersama suami isteri. Sementara menurut suami semua harta tersebut adalah harta bersama karena kebetulan semua bukti asli dokumen harta dibuat atas nama mantan suami yang berada dibawah kekuasaannya.

Jika mengacu pada pasal 35 UUPerkawinan No.1/1974, maka semua harta bawaan isteri yang diperolehnya dari pemberian, hadiah atau hibah dari orangtuanya setelah pekawinan adalah milik isteri dan harta demikian tidak dapat dibagi. Karena bukan dari hasil jerih payah kolektif suami atau isteri.

Kasus demikian pernah dilakukan terobosan oleh Mahkamah Agung RI, dalam pertimbangan hukumnya, “——- atas dasar jerih payah dalam suka dan duka membina rumah tangga selama perkawinan yang telah melahirkan 3 orang anak dinyatakan suatu kewajiban, adil dan patut oleh Mahkamah Agung RI yang memandang adil untuk menerapkan semua barang bergerak (khususnya) adalah sebagai harta bersama yang harus dibagi dua antara suami isteri.”

Dalam konteks kasus tersebut hanya sebatas benda bergerak saja dijadikan sebagai harta bersama yang dapat dibagi. Sedang benda tidak bergerak tidak dibagi dan tetap kepunyaan mantan isteri  yang diperolehnya dari orang tuanya saat perkawinan suami isteri masih harmonis (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1200 K/PDT/2008, tanggal 22 Desember 2008).

 

Harta Bawaan

Jenis harta ini adalah milik masing-masing suami isteri sebelum pernikahan terjadi atau sesudah pernikahan, baik dalam bentuk hibah, wasiat, atau warisan, harta bawaan dimiliki dan dikuasai  masing-masing suami isteri.

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bawaan dibawa kembali dan tetap dimiliki oleh pemiliknya.

Harta Perolehan

Jenis harta ini merupakan harta milik masing-masing setelah menikah, tetapi bukan diperoleh dari usaha bersama atau usaha masing-masing. Harta tersebut merupakan hibah, wasiat, atau warisan masing-masing. Harta perolehan ini sama saja dengan harta bawaan.

Oleh karena itu, menurut J. Satrio (1991:188) mengelompokkan harta dua jenis dalam Kemudian Harta Pribadi tersebut dikelompokkan lagi: a. Harta bawaan suami, b. Harta bawaan isteri, c. Harta hibah/warisan suami, d. Harta hibah/ warisan isteri.

Jadi, Harta Bersama dalam perkawinan hanya meliputi harta yang diperoleh sepanjang perkawinan saja (mulai dari peresmian perkawinan sampai putus, baik karena kematian maupun karena cerai), tanpa dipersoalkan asal usul perolehannya, apakah dari:

  1. Hasil  pendapatan suami, 2. Hasil  pendapatan isteri, 3. Hasil dan pendapatan dari Harta Pribadi suami isteri, sekalipun harta pokoknya tidak termasuk dalam Harta Bersama, asal semuanya itu diperoleh sepanjang perkawinan (meskipun isteri hanya sebagai ibu rumah tangga) (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 681 K/sip/1975, tanggal 18-8-1979).

Suami atau isteri harus bertindak bersama-sama untuk melakukan tindakan hukum atas Harta Bersama. Setidaknya suami memberikan kuasa/persetujuannya kepada isteri dan sebaliknya.

Sedang terhadap harta bawaan dan perolehan, suami atau isteri sebagai pemilik bebas melakukan tindakan hukum tanpa harus dibantu oleh suami isteri. Termasuk menghibahkan kepada siapa saja (juga kepada suami isteri), tentunya tidak termasuk terhadap harta bawaan yang bebas dihibahkan oleh suami kepada isteri atau sebaliknya karena bisa merugikan pihak ketiga.

Penulis adalah Advokat, tinggal di Medan.

E-Mail: [email protected]








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.