18 Reklame di Jl. Sisingamangaraja XII Kembali Dibongkar

JEBTA B. SITEPU. MEDAN.  Tim Terpadu Penertiban Reklame bermasalah melanjutkan pembersihan reklame yang menyalahi aturan pendirian reklame yang berlaku di Kota Medan [Selasa 18/7]. Pembongkaran reklame menyalah ini masih dipusatkan di Jl. Sisingamangaraja (Medan Kota).

Sebanyak 18 tiang reklame berukuran kecil dan besar dibongkar oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Dinas PU Kota Medan, Dinas Pertamanan Kota Medan, Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan yang dimulai sejak pukul 23.00 sampai subuh [Rabu 19/7].

Dipimpin Kasatpol PP Kota Medan (M. Sofyan), penyisiran reklame dimulai dari depan PDAM Tirtanadi Sm. Raja hingga kawasan Simpang Limun. Reklame di median jalan dan juga pinggir jalan yang tidak berizin dan menyalahi aturan masih menjadi fokus utama.

Dalam penyisirannya, Tim Terpadu menemukan pelanggaran terhadap aturan pendirian reklame di Kota Medan. Sejumlah reklame di median jalan ditertibkan oleh tim, demikian juga reklame yang ditemukan tidak berizin dan berdiri melewati batas trotoar jalan yang sudah ditentukan.

Pemotongan tiang reklame dilakukan secara masif hingga kandas dengan median jalan sehingga tidak dapat lagi dipergunakan oleh pemilik reklame. Hal ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku reklame nakal di Kota Medan.

Tim Penertiban menghimbau warga di sekitar jalan tersebut untuk tidak lagi melakukan pelanggaran-pelanggaran pendirian reklame dikemudian hari. Apabila masih ditemukan kembali upaya-upaya pendirian reklame tersebut, Tim Terpadu tidak akan bosan-bosannya untuk membongkar kembali.




Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan menyebutkan pihaknya sebelumnya sudah menyurati pemilik reklame yang menyalah untuk segera membongkar sendiri reklamenya.

“Jika memang sampai penertiban ini berlangsung, pemilik reklame tidak juga membongkarnya, kita tidak akan ragu untuk langsung membongkarnya. Tidak pandang bulu,” tegas Kasatpol PP M. Sofyan didampingi Kasi Operasional Pol PP (D. Damanik).

Penertiban ini, sambung Sofyan, akan terus berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan, sepanjang berjalan atas perintah dan mengedepankan asas penegakan perda, tim tidak akan ragu-ragu untuk bertindak.

“Pemko Medan serius dan tetap komitmen dalam penegakan aturan pendirian reklame. Selain untuk penataan estetika Kota yang lebih baik juga untuk meningkatkan penerimaan PAD Kota Medan sektor Pajak Reklame, karena tidak dipungkiri, masih banyak pelaku reklame yang mendirikan reklamenya namun tidak membayar pajak reklame mengakibatkan kerugian derah. Inilah yang perlu ditegaskan kepada mereka,” imbuhnya menambahkan.

Usai selesai melaksanakan tugasnya hingga subuh pagi, tim kembali ke kantor untuk mempersiapkan diri kembali melaksanakan penertiban di hari berikutnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.