Minola Sebayang SH: “Lau Cih Akan Menggugat PTPN II.”

Pihak PTPN II Tak Gubris Agenda Rapat Kerja Komisi A DPRDSU

 

RANDALL LAZUARY. MEDAN. Pasca bentroknya Masyarakat Ulayat Sibayak Lau Cih dengan Aparat Keamanan tadi pagi [Kamis 20/7] (lihat vido i bawah), para anggota Masyarakat Ulayat Sibayak Lau Cih langsung mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara.

Didampingi oleh DPP HMKI Minola Sebayang dan FORGAMKA, akhirnya Masyarakat Karo Lau Cih diterima langsung oleh Ketua DPRD SU (Wagirin Arman) dan Wakil Ketua I DPRD Sumatera Utara (Ruben Tarigan SE).




Menurut pertemuan yang dilakukan siang tadi, pihak DPRD Sumut akan segera menyurati pihak PTPN II dan Kapolda agar segera menghentikan aktivitas di lapangan terkait hari ini adanya perubuhan tempat upacara Suku Karo oleh pihak PTPN II yang dikawal oleh aparat keamanan di Lau Cih Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu). Pihak DPRD juga menyesalkan atas bentrok yang terjadi dan penangkapan terhadap mahasiswa pendamping dan masyarakat, karena masih adanya agenda Rapat Kerja/ Dengar Pendapat lanjutan yang belum selesai di Komisi A DPRD Sumatera Utara.

Minola Sebayang yang pengacara kondang ini mewakili LBH HMKI menegaskan akan menggugat PTPN II agar pihak PTPN II tidak melakukan aktivitas apapun di Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih. Sibayak Lau Cih, Gelombang Purba juga mengharapkan agar aparat keamanan segera membebaskan para mahasiswa pendamping dan masyarakat yang ditahan.

“Mereka tidaklah bersalah,” kata Gelombang yang meupakan keturunan Sibayak Lau Cih yang punya hubungan historis dengan Sultan Siak sejak sebelum pre kolonial hingga di masa kolonial.

Masyarakat sendiri juga menyesalkan terjadinya perubuhan tempat upacara Suku Karo dan juga bentrok yang terjadi pagi hari tadi. Mereka menilai pihak PTPN II sepertinya tidak mengganggap keberadaan DPRD sebagai Wakil Rakyat. Di saat Rapat Kerja/ Dengar Pendapat beberapa waktu lalu, DPRD Sumut sudah meminta pihak PTPN II tidak melakukan aktivitas hingga RDP lanjutan. Namun, pihak PTPN II tetap melakukan aktifitas dan merubuhkan tempat upacara Suku Karo itu sehingga merugikan seluruh anggota Masyarakat Ulayat Sibayak Lau Cih.

Karni Sembiring selaku anak Beru Sibayak Lau Cih juga mengatakan, aparat Kepolisian secara tupoksinya tidak layak berada di lokasi karena itu bukan kegiatan eksekusi dan hal tersebut sudah melanggar kode etik kepolisian.

Bila kita mendengar video-video rekaman dari kericuhan itu, warga beberapa kali mengingatkan aparat tentang nini mereka. Bila ungkapan-ungkapan mereka itu dianggap angin lalu, sengketa ini bisa menjadi semakin kisruh. Ini adalah sebuah kode budaya yang perlu dipahami secara budaya pula.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.