Modal Rayuan, Sopir Angkot Sebadani Siswi SMK

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Arisco Berasa (22) warga Jl. Kapten Purba, Gg. Budi Murni, Simpang Perumnas Simalingkar memang jago merayu. Cuma dengan modal rayuan, dia berhasil meniduri WLG (16) gadis belia yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK.

Namun, ayah gadis ayu ini (Tulo Gea, 51) warga Jl. Bunga Ncole, Kelurahan Kemenangan Tani (Medan Tuntungan) yang tak terima anaknya digituin akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua. Berdasarkan laporannya ini, Berasa kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Delitua.

Informasi diperoleh SORA SIRULO, perbuatan layaknya suami istri yang dilakukan Berasa terhadap gadis kuning langsat ini terjadi setelah korban dihubungi oleh pelaku Berasa dan mengajak bertemu [Minggu 16/7: sekira 15.00 wib].

“Aku sudah 5 bulan kenal dan pacaran dengan dia. Kami pun saling mencintai,” ucap Berasa ketika ditanyai di Polsek Delitua.

Menurut pelaku, usai menemui korban di Simpang Jl. Bunga Ncole, korban kemudian diajak oleh Berasa pergi ke rumah kosnya.

“Setibanya di tempat kosku, aku kemudian merayunya untuk melakukan hubungan intim,” sambungnya.




Awalnya, Berasa mengaku kalau korban sempat menolak rayuanya. Namun karena dijanjikan akan bertanggungjawab dan terus memaksa, korban akhirnya pasrah begitu keperawananya dijebol oleh pelaku. Lantaran kesucianya telah direnggut oleh pelaku, korban pun jadi takut pulang ke rumah.

“Katanya dia takut pulang, makanya malam itu kami tidur bersama di tempat kosku. Dan aku menyetubuhinya berulangkali,” bebernya.

Terungkapnya kasus tersebut setelah ayah korban yang melakukan pencarian terhadap keberadaan anaknya. Pasalnya, korban selama semalam tidak pulang ke rumah. Lantas saat ditemukan, Tulo Gea langsung menginterogasi WLG. Takut sesuatu akan terjadi kepada keluarganya, korban berupaya menutupi. Namun apa yang disembunyikan WLG, tidak bisa ditutupi dari raut wajahnya.

Lantaran terus didesak, WLG pun akhirnya mengakui kalau dirinya sudah tidak perawan lagi akibat ulah pelaku. Ayah korban yang tak terima dengan pengakuan anaknya, langsung menyambangi Mapolsek Delitua untuk membuat pengaduan. Berdasarkan hasil visum serta keterangan saksi, pelaku Berasa lantas ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya berhasil ditangkap.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahu 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi [Kamis 20/7].










Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.