SIANG MALAM, TIM TERPADU TERTIBKAN REKLAME BERMASALAH DI MEDAN

DENHAS MAHA. MEDAN. Reklame liar kembali dibongkar oleh Tim Terpadu Penertiban Reklame Pemko Medan di kawasan Jl. Sisingamangaraja XII [Kamis 20/7: Siang]. Ini dilakukan setelah melalui hasil data pengawasan tim penegakan Perda yang menemukan banyaknya pelanggaran reklame di Medan. Meski baru selesai menertibkan di malam sebelumnya, tim sudah turun kembali di siang esoknya.

Setidaknya terdapat 17 titik pembongkaran reklame yang dilakukan oleh tim. Diantaranya diketahui tidak memiliki ijin reklame dan juga pendirian di titik yang dilarang oleh aturan seperti melewati trotoar dan parit jalan. Selain itu, juga karena materi mengganggu visibility rambu-rambu lalu lintas, kabel aliran listrik, penerangan jalan dan juga fasilitas umum lainnya.




Dibantu oleh sejumlah peralatan pendukung (mesin las pemotong dan Truk Pengangkut dari Satpol PP Kota Medan, Mobil Crane milik Dinas PU Kota Medan, Mobil Tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan) serta dibantu puluhan tenaga personil, Tim Terpadu bekerja taktis membongkar berbagai reklame berukuran kecil, sedang, hingga reklame besar.

Sesuai prosedur kerja, tim memotong tiang reklame hingga kandas jalan dengan menggunakan mesin las pemotong lalu dirobohkan. Untuk reklame yang berukuran besar, petugas terlebih dahulu naik menggunakan Mobil Tangga untuk mengkaitkan tali pengait Mobil Crane ke reklame dan setelah dipotong bagian pangkal tiang lalu di turunkan secara perlahan ke truk pengangkut.

Sempat menimbulkan kemacetan jalan karena banyaknya mobilitas kenderaan bermotor, namun hal tersebut tidak berlangsung lama, karena petugas pengatur arus lalu lintas dengan tanggap mengatur arus kenderaan yang melintas.

Kasatpol PP Kota Medan, M. Sofyan menegaskan Pemerintah Kota Medan jauh-jauh hari sudah mengingatkan kepada pemilik reklame melalui surat peringatan tertulis, himbauan lisan hingga melalui media cetak, elektronik dan sosial media agar membantu program penataan Kota Medan dengan mentaati ketentuan pendirian reklame.

“Sosialisasi terus kita sampaikan, terutama untuk meminta kerjasama pemilik reklame yang reklamenya tidak sesuai aturan, agar membongkarnya sendiri, karena Pemko Medan saat ini komit untuk menegakkan aturan reklame. Yang tidak mau membongkar sendiri, akan kita bongkar paksa,” ujar Kasatpol PP.

Pembongkaran dilakukan pagi hingga sore hari, dengan menyisir Jl. Sisingamangaraja, mulai dari Kawasan Simpang Limun sampai ke Simpang PDAM Tirtanadi. Pemerintah kota masih fokus untuk membersihkan reklame di ruas Jl. Sisingamangaraja (Medan Kota). Setelah selesai, barulah dilanjutkan ke ruas jalan lainnya.

Sementara itu pada malam harinya, sejak Pkl. 23.00 hingga subuh tim terpadu kembali bekerja. Kali ini tim menertibkan reklame bermasalah untuk jenis reklame spanduk dan umbul-umbul. Pembersihan dilakukan di 10 ruas jalan di Kota Medan. Jl. Merak Jingga, Jl. Gudang, Jl.Perintis Kemerdekaan, Jl. Palang Merah, Jl. A Yani, Jl. Balai Kota, Jl. Putri Hijau, Jl. Gatot Subroto, Jl. Kpt. Muslim, dan Jl. Amir Hamzah Medan.

Hasilnya tidak tanggung-tanggung, 82 spanduk dan umbul-umbul illegal dibongkar dan diangkut oleh tim terpadu.

“Siang maupun malam hari, kita siap bekerja melakukan penegakan perda. 24 jam Satpol PP dan tim terpadu akan terus bekerja,” tegas Sofyan.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.