Rubuhnya Jambur Kami

Sengketa Tanah Ulayat Sibayak Lau Cih Memanas

 

RANDALL LAZUARY. MEDAN. Sekarang ini, kata jambur merujuk pada bagunan tempat upacara Suku Karo seperti halnya perkawinan, kematian dan berbagai ritual lainnya yang membutuhkan tempat berkumpul bersama. Jambur ada yang bersifat bisnis di kota dan ada juga milik kuta (kampung). Jambur yang milik kampung ini basanya memiliki kesakralan karena terkait dengan jati diri dari kampung itu, bukan milik pribadi seperti halnya jambur-jambur di perkotaan yang disewakan kepada khalayak umum.

Bagaimana halnya bila ada pihak-pihak yang merasa lebih berkuasa meruntuhkan begitu saja sebuah jambur milik sebuah kampung?

Ini telah terjadi dengsn bangunan jambur milik kuta Lau Cih (Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Delsierdang). Dalam sengketa tanah antara warga Desa Lau Cih dengan PTPN II, pihak PTPN II meruntuhkan jambur [jumat 21/7] yang dibangun oleh warga desa ini sejak puluhan tahun lalu.

Juma Kitro Sitepu selaku Kaur Pemerintahan Masyarakat Desa mengatakan menyesalkan kejadian peruntuhan Jamburta Ras Simalingkar A Lau Cih.




“Rubuhnya Jamburta Ras sangat merugikan masyarakat. Tidak ada lagi tempat untuk melaksanakan rutinitas masyarakat Karo seperti runggu, melangsungkan pernikahan dan acara adat kematian,” ujarnya.

Sementara itu Nande Sulngam Br Tarigan yang turut ikut dalam penghadangan Dozzer perubuh Jamburta Ras sangat bersedih atas perubuhan tersebut, “ Aku sangat Sedih atas kejadian itu, nak ku. Dari pagi aku sudah duduk agar dozitu.

“Kami telah berusaha menghalanginya, tapi apalah daya ketika aparat bersenjata membubarkan kami dan akhirnya jambur tersebut runtuh,” tuturnya sambil menangis mengingat banyak kenangan di jambur tersebut.

Masyarakat Karo lainnya juga mengutuk keras atas terjadinya hal ini, banyak yang beranggapan pihak PTPN II secara sengaja menghancurkan jambur tersebut agar masyarakat Karo tidak bisa bersatu di dalam mempertahankan jamburta sebagai tempat musyawarah atau runggu di tempat tersebut.

Apakah ini merupakan penistaan budaya suku?

“Ah, kita jangan terlalu jauh berpikir ke sana ikut-ikutan pula kita dengan sekelompok orang yang apa-apa dikit-dikit menuduh penistaan kelompok atau identitas. Anggap saja sementara ini peruntuhan jambur itu masih dalam persoalan sengketa hak secara hukum. Tapi, bila ada tnda-tanda berkehendak melecehkan Suku Karo apalagi sengaja menantang, tentu saja ….. ikh, kuja siban takalta e,” kata seorang pria merga Ginting kepada SORA SIRULO di Pekan Pancurbatu kemarin [Sabtu 22/7].

Rubuhnya Jamburta Ras Lau Cih saat ini telah menjadi percakapan serius di kalangan warga Suku Karo. Tidak hanya yang tinggal di Desa Lau Cih, tapi di mana-mana di seantero Nusantara.

https://www.facebook.com/charotetap.ceria/videos/894835217322718/





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.