Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi PNS dan Non PNS di Akademi Kebidanan Pemkab Karo

RISNAWIN HUTAHURUK. KABANJAHE. Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Kabanjahe melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pegawai yang bekerja di Akademi Kebidanan Pemkab Karo (Kabanjahe) [Senin 24/7].

Sanco Manullang selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabanjahe mengatakan, resiko kecelakaan kerja bagi para pegawai selalu mungkin terjadi. Oleh sebab itu, perlu dilindungi minimal dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.




Sosialisasi yang juga dihadiri oleh Kasubbag TU, Bagian Keuangan, staf pegawai dan juga penanggungjawab asrama kebidanan tidak hanya berfokus pada jaminan sosial bagi tenaga kerja saja, namun juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang akan melakukan praktek kerja lapangan. Hal ini dikarenakan para mahasiswa tersebut sudah menjadi tenaga kerja di suatu instansi atau perusahaan dimana sebuah kecelakaan kerja bisa saja terjadi.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Karo dan juga UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 14 maka dihimbau kepada seluruh Kepala SKPD untuk mendaftarkan seluruh pekerja menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. UU ini berbunyi: “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.”

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan BPJS Ketenegakerjaan yang masih asing di telinga masyarakat sekitar. Masyarakat sering menganggap hanya ada satu jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan sehingga merasa sudah memenuhi kebutuhan jaminan sosialnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yang diperuntukkan bagi seluruh pekerja sebagai jaminan sosialnya. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kedua Jaminan Kematian (JKM), ketiga Jaminan Hari Tua (JHT) dan keempat Jaminan Pensiun. Setiap pekerja bebas memilih program yang hendak diikuti.

“Program BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan bagi para tenagakerja untuk menjamin jika terjadi kecelakaan kerja, kemalangan, dan pensiun, para pekerja tidak mengalami keterbatasan dari segi finansial,” ujar Sanco Manullang dalam sosialisasi tersebut [Senin 24/7].




Sanco Manullang juga bersedia dipanggil kapan saja untuk keperluan sosialisasi bagi mahasiswa Akademi Kebidanan yang hendak melaksanakan praktek kerja.

Dalam sosialiasi tu, Sanco Manullang menjabarkan mengenai anggaran biaya yang dibutuhkan dan juga berapa biaya yang akan diperoleh jika klaim dilakukan. Dengan mendaftarkan pada 2 program, yaitu JKK dan JKM, peserta BPJS diwajibkan membayar iuran perbulan sebesar Rp. 5.400/ orang dengan asumsi upah sebesar Rp juta dan akan mendapatkan hak klaim hingga Rp. 67 juta jika terjadi kecelakaan dalam bekerja.

FOTO HEADER: Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabanjahe, Sanco Manullang (tengah) bersama pegawai di Akademi Kebidanan Pemkab Karo, Kabanjahe.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.