UU ITE dan Pasal penistaan agama sama sampahnya dalam ruang demokrasi dimana spirit utamanya adalah kebebasan.
Ingat bangsa ini tidak akan pernah bisa menjadi bangsa yang dewasa ketika perbedaan cara pandang bisa dikenakan pasal criminal, logika absurd bin koplak harus segera disingkirkan.
Berdialektikalah dalam perbedaan, jadikan perbedaan sebagai mesin pendorong, bukan alat pemukul.