MEMORI KASASI

Oleh: Uratta Ginting SH

 

Tingkat peradilan negara tertinggi ber­pun­cak pada Mahkamah Agung RI. Bil­mana pencari keadilan tidak dapat menerima putusan pengadilan yang di ba­wah­nya, UU menjamin untuk mengajukan upaya hukum kasasi, dalam batas waktu 14 hari sesudah putusan diucap­kan hakim atau sesudah putusan diberita­hukan kepada para pihak bila tidak hadir.

Sedang pernyataan/ permohonan kasasi beserta alasan-alasannya yang dituangkan dalam memori kasasi “wajib” diajukan dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari tersebut, sebagaimana Pasal 47 UU No. 14 Th 1985 Tentang Mahkamah Agung, menegaskan :

“Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar.”

Beda dengan upaya hukum banding pe­nga­dilan tinggi hanya cukup  menanda­ta­nga­ni akta banding dalam waktu 14 hari sesudah putusan diucapkan hakim atau sesudah putusan  diberitahukan kepada para pihak bila tidak hadir. Sedang memori banding tidak terikat waktu 14 hari tersebut, karena untuk mengajukan memori banding tidak wajib. Sebab pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah judex factie yang berwenang mendadili fakta perkara.




Mengingat banyaknya waktu tersita me­nunggu giliran putusan Mahkamah Agung, apakah masih perlu kasasi? Rasanya seperti tidak perlu apabila putusan banding Penga­dilan Tinggi benar-benar telah meme­nuhi rasa keadilan dan dapat diterima semua kalangan masyarakat, bahwa putusan tersebut  memang sudah harus demikian.

Untuk menghindari perkara berjejal di Mahkamah Agung sampai menahun perka­ranya belum putus atau mungkin saja sudah putus ….. toch kapan pemberitahuan putusan itu tiba kepada para pihak tidak ada batasan waktu yang jelas. Cukup baik sebenarnya menilik kembali peradilan desa zaman dahulu, putusan kepala adat langsung final dan dapat diterima masyarakat dengan suka rela tanpa ada lagi banding atau kasasi.

Yang salah menerima hukuman dan yang kehilangan hak-haknya seketika itu pula mendapat penggantian. Masyarakat pun kembali tenteram.

Bukankah tujuan mulia hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan ketenteram dalam bermasyarakat?

Para pemikir hukum modern ternyata tidak sependapat dalam setiap menyelesaikan persoalan langsung final. Manusia, biar pengacara, jaksa, polisi dan seorang hakim tidak luput membuat kesalahan dan kekeli­ruan yang fatal. Ingat kasus Sengkon-Karta atau Lingah-Pacah, oleh karena kekeliruan seorang anak manusia menjadi korban ketidakadil­an yang telah menorehkan sejarah penegakan hukum yang kelam.

Oleh karena itu, sesuatu yang dinyatakan telah benar menurut hakim bawahan masih perlu diuji kebenarannya oleh hakim yang lebih tinggi, terutama bila pihak berperkara merasa tidak puas.




Menurut teori modern, kebenaran itu masih perlu terus diuji dan diuji kembali. Sehingga tidak heran kalau putusan hakim bawahan masih dapat diuji oleh hakim banding, putusan hakim banding biasa pula diuji oleh hakim agung. Kalau pun masih juga ada kekeliruan, ada lagi lembaga bernama PK (Peninjauan Kembali).

Mengikuti sistem hukum modern tersebut, akibatnya hampir semua putusan hakim bawahan, oleh pihak yang kalah melakukan upaya hukum banding dilanjutkan lagi kasasi, kemudian PK. Pada hal pokok perkaranya adalah hutang piutang sejak pengadilan tingkat pertama hingga PK telah mewajibkan salah satu pihak yang telah wanprestasi untuk membayar hutangnya.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pada tahap eksekusi tidak ada jalan lurus, masih bertemu urusan yang lebih rumit, sudah umum terjadi eksekusi tertunda dan tertunda. Kemudian pada tahap sebelum eksekusi, lebih seru lagi, pihak yang kalah (termohon eksekusi) masih ada waktu mengajukan “perlawanan” untuk membatal­kan eksekusi dengan objek perkara yang sama. Sehingga tidak jarang terjadi semua putusan semula menjadi batal.

Seribu kemungkinan itulah selain bisa me­nunda kekalahan sebenarnya akan me­ngundang banyak pencari keadilan menjadi nakal. Siapa tahu nasib baik memihak apalagi ada signal kuat ada yang mampu memutar-mutar hukum de­ngan imbalan sejumlah uang. ***

Artikel ini pernah diterbitkan di Harian Analisa Medan.

Penulis adalah Uratta Ginting SH, advokat, tinggal di Medan.






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.