Kolom Andi Safiah: MEREKA BUKAN KRIMINAL

Frans Donald, Ahok, Otto, Aking, Mirza, Aan, mereka semua bukanlah penjahat. Mereka adalah warga negara Indonesia yang sah dan punya Hak untuk menyampaikan opini sekaligus pendapatnya sesuai dengan hati nuraninya dan, “CATAT”, bahwa UUD 1945 (konstitusi) negara ini menjamin hak mereka.

Jika menyampaikan pendapat sesuai hati nurani adalah kejahatan di negeri yang bertuhan dan sangat religius ini, maka saya berani mengatakan bahwa ada yang salah secara fundamental dalam cara berpikir bangsa ini.

Perhatikan anomali paradox yang berkeliaran dalam ruang-ruang kesadaran bangsa ini.

Pertama, seorang Profesor yang secara meyakinkan dan diakui sendiri telah menerima uang hasil korupsi bebas berkeliaran secara publik.

Ke dua, gerombolan anggota DPR RI secara meyakinkan dan terencana melakukan korupsi secara bersama-sama dan masih bebas berkeliaran dalam ruang-ruang publik bahkan tersenyum lebar ala pepsodent.




Ke tiga, seorang Ketua DPR RI yang sudah dinyatakan tersangka tapi masih bisa melakukan aktivitas-aktivitas kedewanannya tanpa rasa frustrasi apalagi bersalah, sebuah mental retarded yang luar biasa mahanya.

Ke empat, seorang Ulama “SU” yang secara terang-terangan mengumbar kebencian (hate speech) di berbagai media sosial, maupun di media-media mainstreem di negeri ini tapi dengan gaya bebas dia bisa kabur dari tangan aparat penegak hukum, ini adalah sebuah kenyataan yang luar biasa dalam negara yang konon katanya negara hukum.

Etc.

Terakhir, berbicara soal hukum di negeri ini; saya menemukan fakta yang tidak bisa dibantah oleh para ahli hukum manapun di republik ini, bahwa spirit hukum yang katanya “di mata hukum semua sama” adalah bullshit level kampret.

Argumen sekaligus bukti yang bisa saya ajukan adalah pertama, anak seorang menteri yang pernah menabrak orang hingga tewas, bisa bebas dengan alasan-alasan yang absurd bin koplak (karena dia anak menteri). Ke dua, seorang anak mantan presiden di republik ini masih bisa bebas berkeliaran dalam ruang publik padahal kasus yang terkait dengan dia sudah sering kita dengar dalam ruang-ruang persidangan. Tapi, apa yang terjadi? Aparat penegak hukum tidak berani mengambil langkah-langkah serius. Soal alasan silahkan isi sendiri.

Ke tiga, kekacauan atas prinsip “semua sama di mata hukum” disebabkan oleh penyakit mental turunan yang diwariskan dari generasi-ke-generasi. Sebagai manusia sebenarnya kita masih terkurung oleh “rasa takut” yang melintas di atas ruang dan waktu. Ketakutan itu memang sengaja dipelihara oleh penguasa agar mereka tetap bisa bercokol dalam kekuasaanya yang “permanent”.

Perselingkuhan antara penguasa, pengusaha dan ahli dongeng macam agama memang sudah terjadi sejak ribuan tahun lamanya. Tapi, bagi manusia yang akal sehatnya hidup akan dengan mudah menyadari bahwa “kebodohan” ini harus segera dihapuskan. Ini tidak sesuai dengan rasa-kemanusiaan dan rasa-keadilan yang semakin kuat dalam kesadaran spesies manusia dimana mereka bisa menikmati demokrasi yang sesungguhnya (Tentu saja di belahan bumi lain di luar Indonesia).

Mereka yang menjadi korban atas tuduhan “penistaan” “pencemaran nama baik” hingga perlakuan tidak adil dalam bentuk apapun, memang menjadi ciri dari mental “retarded” bangsa ini.




Kekacauaan nalar akibat terlalu lama mengkonsumsi makanan sampah, sehingga ketika ditawarkan menu baru dengan varian nutrisi yang beragam mereka menolak dengan cara goblok. Ahok, Frans, Aking, Mirza, Aan, Otto adalah korban dari kebodohan yang secara sistematis dipelihara, dan kerugian dari kebodohan tersebut tidak bisa dinilai dengan kata-kata atau bahkan angka-angka.

Jika kebodohan ini terus dipertahankan, maka 1.000 model Jokowi sekalipun tidak akan ada nilainya di mata kebodohan yang menurut Ilmuan terkemuka abad 20 Albert Einstein “tidak ada batasnya”.

#Itusaja!


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.