Adat “Lako Mangani” Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974

Oleh: Uratta Ginting SH

 

Istilah Lako Mangani dikenal di lingkungan budaya Suku Karo. Hal tersebut sudah lazim dilakukan karena tujuannya tidak lain adalah mempertahankan keutuhan lembaga perkawinan yang telah putus.

Yang dimaksud putus di sini tidak diakibatkan karena cerai hidup melainkan perkawinan yang semula utuh terpaksa pisah oleh karena kematian suami tercinta. Dengan demikian perkawinan yang telah putus berarti istri menyandang predikat janda serta membawa akibat hukumnya.

Akibat hukum yang timbul itu antara lain, jika si janda tersebut tetap berkeinginan tinggal dalam clan suaminya maka tidak boleh kawin dengan laki-laki lain di luar clan suami. Jika istri hendak kawin dengan laki-laki lain terlebih dahulu harus melakukan tindakan adat, yaitu membayar (mengembalikan) uang jujur. Dengan membayar uang jujur si janda berarti telah keluar dari clan mendiang suaminya.




Namun, di alam yang serba modern ini sepertinya telah bergeser bukan membayar uang jujur, melainkan ada suatu yang dibutuhkan semacam surat percerian dari keluarga suami sebagai bukti si janda telah keluar dari clan suami tersebut. Dengan demikian, kalaupun si janda misalnya meninggal, maka keluarga alm. Suami tidak lagi bertanggung jawab.

Namun, tindaklah semudah itu si istri begitu saja melangsungkan perkawinannya. Apabila buah dari perkawinan itu masih membutuhkan belaian kasih sayang dari seorang ibu, termasuk harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan tidak mungkin diterlantarkan.

Oleh karena itu, suatu tindakan untuk menjaga keselamatan jiwa raga anak-anak termasuk harta benda yang diperoleh tersebut, maka dilakukanlah adat “Lako Mangani.”

LAKO MANGANI

Dalam berapa literatur Lako Mangani biasa juga disebut kawin waris (leviraat huwelijk). Atau di Suku Batak disebut Parcakkon/ pagodangan. Palembang: Anggau Pasemah. Bengkulu: Nyelemang, dll.

Terjadinya bentuk perkawinan seperti ini jika suami meninggal terlebih dahulu dan meninggalkan istri sebagai janda, kawin lagi dengan saudara laki-laki mendiang suami.

Apabila misalnya terdapat banyak laki-laki dalam keluarga mendiang suami tidak boleh saling berebut melakukan adat Lako Mangani terhadap janda mendiang. Dengan kata lain ada prioritas yang lebih berhak.




  1. Saudara laki-laki mendiang menurut urutan kelahiran.
  2. Anak laki-laki dari saudara laki-laki mendiang suami. Hal ini terjadi apabila saudara laki-laki mendiang suami sama sekali sudah tidak ada lagi. Oleh karena itu janda kawin dengan anak laki-laki saudara laki-laki mendiang suami. Perkawinan demikian disebut Lako Man Kunandena.
  3. Apabila pada point (1) dan (2) juga tidak ada maka si janda dikawinkan dengan saudara tirinya (tidak lagi satu marga dengan mendiang suami).

Atau menurut dr Santoso K. MPH (Sinar Harapan, 06-07-1990, Hal.VIII) saudara laki-laki yang berasal dari satu kakek (berarti juga semarga), dalam adat Karo disebut Sembuyak); artinya, yang berasal dari satu perut walaupun sebenarnya bukan saudara seibu seayah si mendiang tadi.

Demikian prioritasnya (yang lebih berhak melakukan kewajiban Lako Mangani dengan si janda). Dengan berlangsungnya adat Lako Mangani tersebut  berarti keselamatan dan ketenteraman yang diharapkan itu menjadi tetap dibawah lindungan clan mendiang suami.

GELI

Karena dirasa begitu pentingnya perlindungan terhadap si janda, sampai mertua juga berkewajiban untuk melakukan Lako Mangani. Sebagaimana dikemukakan Santoso dalam tulisannya, mengatakan: “Andaikata tidak ada satupun lagi saudara laki-laki mendiang suami, sedang ayahnya masih hidup maka terpaksalah kewajiban Lako Mangani itu dipikul oleh mertua si janda atau ayah si mendiang.”

Mengenai hal ini terasa agak geli bagi mereka (tentunya) yang terikat di lingkungan adat. Karena hubungan mertua laki-laki dengan menantu perempuan (sebaliknya) ada larangan tidak boleh bicara langsung,” apalagi menikah.

TUJUAN

Kewajiban melakukan adat Lako Mangani ini tidak ada suatu unsur paksaan. Hanya untuk mewujudkan tujuan agar anak-anak dan harta yang ditinggalkan tetap berada di bawah pengawasan keluarga sedarah sampai anak-anak itu dewasa.

Selain untuk menjaga kesamatan si janda juga biasa dilakukan untuk mendapat keturunan kalau dalam perkawinan yang pertama tidak ada anak laki laki sebagai pelanjut keturunan. ***






Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.