Kolom Andi Safiah: SARA MENURUT UU ITE

SARA menurut apa yang tertulis dalam UU ITE adalah Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.

 

Mari sama-sama kita bongkar di mana letak kelemahan dari SARA yang sampai hari ini telah sukses memenjarakan mereka yang dengan sadar atau tidak telah mencolek “mahkluk seksi” satu ini dengan berbagai motivenya.

Pertama, jika kita membaca dengan teliti apa yang tertulis dalam pasal 28 point 2 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.”

Dalam pemahaman saya, yang dimaksud oleh UU ITE adalah mereka yang dengan sengaja dan tidak punya HAK menyebarkan Informasi, sementara jika membaca UUD 1945 pasal yang sama (28 E point 2) justru memberikan HAK yang bebas bagi semua untuk menyampikan pendapatnya, sesuai dengan hati nurainya.




Artinya, setiap warga negara Indonesia yang sah punya hak yang sama, yang tidak punya hak yang sah adalah mereka yang mencomot karya seseorang tanpa izin dari yang punya karya lalu disebarkan secara bebas. Jadi, ada perbedaan serius antara si “pembuat” atau “pencipta” dan si “penyebar” atau “pengeddar” yang secara tidak sah mengedarkan dan atau menyebarkan sebuah informasi yang bukan menjadi hak miliknya secara sah.

Jadi, jika membaca point ini, kita bisa berkeseimpulan bahwa mereka yang terjerat pasal ini bisa membangun argument serius dan masuk akal, tidak serta merta mengiyakan atau membenarkan pasal tersebut.

Ke dua, problem menyebarkan rasa kebencian telah beredar lama di negara yang dilabel demokrasi ini. Lihat kasus 98 mereka yang beretnis China menjadi target dari “kebencian” akibat kebodohan yang memang ditancapkan dalam pikiran generasi bangsa ini dan apa yang terjadi pada mereka sangat nyata hingga saat ini.

Masuk dalam pengertian kebencian pada SUKU dan RAS, tapi apa yang dilakukan oleh negara; NOL besar. Tapi, ketika berurusan dengan AGAMA, negara menjadi sangat sensitif bak perempuan yang lagi PMS. Padahal, kasus-kasus lain yang juga menyinggung soal SARA ada begit banyak.

Alasan-alasan klasik yang dibangun oleh aparat penegak hukum adalah menjaga ketertiban umum. Lah, ini sama sekali tidak ada urusan sama ketertiban umum, tapi ketertiban OTAK. Jika OTAK memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan SARA, maka hal-hal NORAK macam demo 7 juta manusia melawan 1 manusia bernama AHOK tidak harus terjadi. Tapi, karena pemahaman kita soal SARA masih pada level FORBIDDEN maka yang muncrat ke permukaan adalah sikap sinis yang sentimental.

Padahal, jika mau terbuka, SARA bisa dipahami dengan sangat sederhana, ibarat wanita yang hanya pengen dimengerti, bukan sekedar menjadi pajangan yang dilebel sensitif.

Intinya, soal SUKU, AGAMA, RAS dan Antargolongan perlu dicabut lebel SENSITIVITASNYA. Biarkan rakyat berdialektika dan saling memahami atas perbedaan alamiah tersebut. Kita tidak pernah meminta untuk dilahirkan sebagai SUKU A, atau AGAMA A, atau RAS A, atau datang dari Golongan yang juga A; kita terlahir alamiah dan sifat alamiah itulah yang perlu terus-menerus dijelaskan, dibicarakan-didialogkan dengan cara yang terbuka sekaligus penuh rasa hormat sebagai manusia, bukan sebagai SUKU, atau AGAMA, atau RAS atau bahkan Golongan.




Jika hal tersebut bisa diupayakan, maka UU ITE akan Pasal Penistaan AGAMA menjadi tampak lucu-lucu menggelikan. Yang kita butuhkan hanyalah open course, open minds dan open heart sebagai manusia, dan memandang manusia sebagai manusia, bukan di luar itu.

Saya kira dari sana kita akan bertemu dengan berbagai macam kemungkinan yang bisa membuat kita sama-sama bisa menikmati realitas dengan senyum damai, bukan bertengger di atas ketakutan akibat terror yang tidak akan pernah jelas.

Negara bisa melakukan tindakan-tindakan serius, dan fokuslah pada manusianya; bukan pada apa yang dipercaya atau diyakini oleh simanusianya.

#Itusaja!





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.