2 Papan Reklame di Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Multatuli Dibongkar

JEBTA B. SITEPU. MEDAN. Pembongakaran papan reklame bermasalah terus berlanjut [Senin 31/7: Malam]. Kali ini, giliran 2 papan reklame yang  berdiri di Jl. Iskandar Muda simpang Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Multatuli simpang Jl. Suprapto. Pembongkaran dilakukan karena kedua papan reklame ini terbukti didirikan tanpa izin.

Pembongkaran dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan sekitar 35 petugas Satpol PP Kota Medan. Guna mendukung kelancaran proses pembongkaran, tim  yang diturunkan didukung peralatan mesin las serta 1 unit mobil crane.

Proses pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik papan reklame tidak ada yang berupaya untuk menghalangi maupun menunda pembongkaran. Tampaknya pemilik papan reklame telah menerima surat peringatan dan menyadari papan reklame miliknya tidak memiliki izin sehingga ‘ikhlas’ dibongkar.

Sebelum melakukan pembongkaran, petugas Dinas Perhubungan Kota Medan yang  ikut mendukung pembongkaran lebih dahulu menutup akses jalan.

Untuk mencegah papan reklame tumbang pada saat pembongkaran berlangsung, petugas Satpol PP  lebih dahulu mengikatnya dengan menggunakan tali sling dari mobil crane.




Setelah memastikan ikatan aman, barulah pembongkaran dimulai yang diawali dengan pemutusan arus listrik yang masih terhubung dengan papan reklame oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang juga ikut mendukung pembongkaran.

Usai memastikan arus listrik putus,  pembongkaran pun dimulai. Petugas Satpol PP kemudian memotong tiang besi hingga rata dengan permukaan jalan menggunakan mesin las. Setelah tiang besi besi putus, mobil crane selanjutnya menurunkan papan reklame perlahan-lahan hingga di atas permukaan jalan.

Kemudian dilanjutkan dengan ‘pencincangan’ papan reklame  hingga menjadi beberapa bagian. Lalu material papan reklame diangkut menggunakan mobil truk untuk selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka, tempat penyimpanan seluruh papan reklame yang dibuka selama ini.

Usai pembongkaran, Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan untuk ‘membersihkan’ Kota Medan dari papan reklame ilegal maupun pendiriannya yang tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku.

“Sampai saat ini ada sekitar 149 papan reklame baik berukuran besar, sedang maupun kecil yang telah kita bongkar. Selain tidak memiliki izin, pendirian papan reklame yang kita bongkar itu tidak sesuai dengan peraturan maupun ketentuan berlaku,” kata Sofyan.




Selanjutnya, mantan Camat Medan Area itu me-warning para pemilik papan reklame bermasalah untuk segera membongkar sendiri papan reklamenya.

Ditegaskannya, papan reklame bermasalah itu belum tersentuh karena keterbatasan personel dan  peralatan yang dimiliki.

“Semuanya (pembongkaran papan reklame bermasalah) tinggal menunggu waktu saja. Jika tidak ingin rugi dan material papan reklamenya kita amankan usai pembongkaran, saya minta kepada seluruh pemilik papan reklame bermasalah untuk segera membongkar sendiri,” tegas Sofyan.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.