Warga Jl. Kawat III dan IV Setuju Pembangunan Tol Medan–Binjai

NELSON GINTING. MEDAN. Warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir (Medan Deli) Jl. Kawat III dan IV  yang berjumlah 300 KK lebih setuju pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai setelah bertemu dengan Tim Pembebasan lahan [Selasa 1/8] di Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir Jl. Kawat VII.

Tim Pembebasan Tanah terdiri dari Kanwil BPN Provsu Sumut Bambang Priono, Kanwil PU, Pengadilan Negeri dan Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan Sampurno Pohan dan Camat Medan Deli

Bambang Priono selaku Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut mengatakan kepada warga Jl. Kawat III dan Jl. Kawat IV,  pertemuan ini meupakan sosialisasi dan bermusyawarah tentang pembebasan lahan Jalan Tol Medan Binjai. Pembebasan Bangunan, Tanaman, Listrik dan Pam dapat diberikan ganti kerugiannya Kepada Yang menempati lahan tersebut, kalau memang itu bangunannya.




“Yang menjadi persoalan adalah mengenai tanahnya. Ganti kerugian mengenai tanah tidak dapat diberikan kepada yang mengusai tanah tersebut (penggarap). Ganti rugi harus diberikan kepada pemilik Tanah yang sudah mempunyai sertifikat.” Ujar Bambang.

Bambang berjanji, Tim Pembebasan lahan akan menjadi mediasi antara pemilik lahan dengan penggarap lahan untuk mendapat sebahagian dari harga tanah yang dibayarkan kepada pemilik sertipikat.

“Besaran nilai yang diminta penggarap dari harga tanah tersebut sampaikan kepada Lurah dan Camat dengan harga yang wajar,” kata Bambang.




Menurutnya, pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai berjalan terus, sementara bagi warga yang tidak tuntas ganti ruginya akan dititipkan sebagai konsintyasi di Pengadilan Negeri. Untuk itu, saya berharap kepada warga Jl. Kawat III dan IV dapat bermusyawarah dengan sebaik-baiknya kepada pemilik lahan, sehingga tidak berurusan dengan Pengadilan Negeri.

Mengenai ganti rugi maupun ganti untung terhadap pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai dapat dilaksanakan segera mungkin bila tidak ada lagi sengketa antara pemilik lahan dan penggarap lahan.

“Mengenai pembebasan ganti rugi bangunan, tanaman, listrik, dan Pam dapat segera diberikan kepada penggarap lahan tersebut yang sudah berdomisili puluhan tahun di lahan tersebut,” kata Bambang.





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.