KPU Kabupaten Karo Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

RISNAWIN HUTAURUK. KABANJAHE. Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kabupaten Karo (Sanco Simanullang ST MT) mensosialisasikan manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Sapo Mela La Milih KPU Kabupaten Karo di Jl. Selamat Ketaren, Simpang Enemn, Kabanjahe [Senin 7/8].

Dalam sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh Ketua KPU Karo Benyamin Pinem ST MM didampingi oleh Komisioner KPU Karo Rahel Sukatendel SSos MSi, Gemar Tarigan ST dan Jesaya Pulungan SH, yang menyampaikan undang-undang no 24 tahun 2011 poin 5 berbunyi setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“BPJS Ketenagakerjaan ini berguna untuk melindungi pekerja dari resiko kerja,” kata Sanco.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui 4 program yang a.l. adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Program ini sendiri akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja.

Sesuai Perpres 109 Tahun 2013, ulasnya, pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan para pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Karo (Sanco Manullang) menuturkan, terkait JKK, program ini ialah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Dia mengatakan, jika peserta atau pekerja mengalami kecelakaan maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan berupa seluruh biaya perawatan di rumah sakit.

“Kalau ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan mulai dari berangkat dari rumah ke kantor balik ke rumah mengalami kecelakaan dan harus dirawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tidak ada limitnya,” ucap beliau ketika memberikan penyuluhan kepada KPU Karo.

Selama tidak bekerja, peserta tersebut masih tetap menerima upah dengan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.

Ke dua adalah program JKM. Sanco menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli warisnya dengan total sebanyak Rp 36 juta.




“Ada lagi manfaat JKM. Jika peserta kita meninggal karena sebab apapun akan kita ganti santunan kematian kepada ahli warisnya. Besarnya adalah Rp 24 juta ditambah dengan beasiswa kalau punya akan kita beri beasiswa anak Rp 12 juta. Total 36 juta,” ujar dia.

Namun, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir.

“Kalau pekerja ini meninggal karena kecelakaan kerja itu beda lagi. Kita berikan santunan kematian 48 kali gaji yang dilaporkan. Kalau gaji misal Rp 5 juta, maka akan ganti 48 kali gaji yang dilaporkan Rp 5 juta tersebut,” jelasnya.

Ke tiga ialah program JHT. Menurut Sanco, program ini selayaknya tabungan untuk masa tua.

Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran ke BPJS Ketenagakerjaan berikut dengan bunganya.

Terakhir ialah JP. Program BPJS Ketenagakerjaan layaknya manfaat pensiun yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS). Pekerja akan menerima uang yang dibayarkan setiap bulan saat memasuki usia pensiun.

“Kami berharap selepas dari sosialisasi ini seluruh tenga kerja di KPU Karo segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk seluruh pekerja yang berada di Tempat Pemungutan Suara yang tersebar di seluruh Kabupaten Karo, karena seluruh pekerja harus memiliki jaminan, kita tidak tahu kapan suatu kecelakaan bisa terjadi, jadi harus ada jaminannya,” tutup Sanco.









Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.