Gelapkan Uang Penjualan Pulsa, Karyawan CV Sinar Telekom Masuk Bui

IMANUEL SITEPU. DELITUA. Seorang karyawan CV Sinar Telekom yang beralamat di Jl. AH Nasution (Medan) bernama Muhammad Amin (26) warga Jl. Gunung Sinabung, Kelurahan Karo (Siantar Selatan) kini meringkuk di sel tahanan Polsek Delitua. Pemuda yang tinggal di Sei Rampah (Kabupaten Sergai) ini ditangkap karena nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Informasi diperoleh wartawan, tersangka Amin yang memiliki jabatan sebagai Sales Force (SF) terbukti menggelapkan hasil penjualan pulsa M Kios dan kartu paket dari orderan pelanggan mencapai Rp.22.051.700.00.

“Setelah pelaku mengutip uang penjualan pulsa M-Kios tersebut, pelaku tidak menyetorkannya ke kasir. Namun pelaku menghabiskan uang tersebut untuk membayar utangnya,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan hari ini [Rabu 30/8].




Akibat ulah pelaku, pihak perusahaan merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku kemarin [Selasa 29/8: sekira 21.00 wib]. Saat ini, pelaku sedang dalam proses sidik di Polsek Delitua.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti yang telah berhasil kita sita berupa 14 lembar faktor bon pengutipan uang penjualan Pulsa M-kios, serta 2 lembar daftar penjualan pulsa M-kios,” beber Kapolsek.

Sementara menurut keterangan tersangka Muhammad Amin, ia nekat menggelapkan uang perusahaan karena terlilit utang.

“Sebelumnya uang setoran penjualan M-Kios yang telah aku kutip hilang dari tasku, sehingga aku harus mencari pinjaman untuk menutupi uang setoran dengan bunga sebesar 200%. Karena bunga utang semakin besar, makanya saya nekat menggelapkan uang perusahaan,” jawab Amin sambil tentunduk.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.