Pemprovsu Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD 2017

Pendapatan Diasumsikan Naik 1,34%

 

ADINDA DINDA. MEDAN. Wakil Gubernur Sumatera Utara (Hj Nurhajizah Marpaung) menyampaikan nota keuangan dan Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2017 pada rapat Paripurna DPRD Sumut [Senin 11/9]. Dalam hal ini, pendapatan daerah dalam PAPBD 2017 diasumsikan naik Rp 162 Miliar, dari Rp 12,17 Triliun (APBD 2017) menjadi Rp. 12,33 Triliun pada PAPBD 2017 atau naik sekitar 1,34%.

“Kami berterimakasih dan mengapresiasi kepada Dewan atas kerja keras yang diberikan dalam beberapa hari ini sehingga banyak agenda tugas dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Hj Nurhajizah Marpaung dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman.




Sementara untuk belanja daerah, yang semula dianggarkan sebesar Rp 13 Triliun, direncanakan dalam Perubahan APBD 2017 akan mengalami pertambahan sebesar Rp 387 Miliar (2,97%) sehingga menjadi Rp 13,4 Triliun. Untuk kelompok belanja tidak langsung yang semula dianggarkan sebesar Rp 8,6 Triliun, direncanakan mengalami penurunan sebesar Rp 163,2 Miliar (1,88%) sehingga menjadi sebesar Rp 8,4 Triliun.

Penurunan tersebut secara signifikan terdapat pada jenis belanja hibah sebesar Rp 471,4 Miliar keperluan dana BOS SMA/ SMK yang dialihkan ke belanja langsung SKPD Dinas Pendidikan.

Sedangkan pada belanja pegawai mengalami kenaikan sebesar Rp 316 Miliar untuk keperluan penyesuaan penambahan penyesuaian tunjangan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, penambahan belanja pegawai  juga untuk keperluan penyesuaian tunjangan DPRD sebagai akibat implementasi peraturan pemerintah nomor 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD (sekitar Rp 40 Miliar).

Untuk belanja langsung, sebut Wagub, dari Rp 4,3 Triliun sebelumnya, mengalami pertambahan sebesar Rp 550,9 Miliar (12,6%) sehingga menjadi Rp 4,9 Triliun. Pertambahan anggaran belanja langsung dimaksud untuk mengakomodir berbagai program dan kegiatan prioritas yang bersumber dari perencanaan pemerintah provinsi dan juga bersumber dari hasil rapat kerja antara SKPD dengan komisi-komisi di DPRD Sumut.

Wagub menyampaikan, jika perubahan antara pendapatan daerah sebesar Rp 12,3 Triliun dengan rencana jumlah belanja daerah sebesar Rp 13,4 Triliun, maka pada P-APBD Sumut 2017 akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1,08 Triliun. Jika dibandingkan dengan APBD murni, mengalami defisit Rp 864,1 Miliar, maka terdapat menambahan defisit sebesar Rp 225 Miliar.

Kemudian, untuk menutup defisit anggaran tersebut, kata Wagub, rencananya akan ditutpi dari penerimaan pembiyaan yakni sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang semula dianggarkan Rp 942 Miliar, mengalami pertambahan sebesar Rp 225 Miliar (23,91%) menjadi Rp 1,67 Triliun. Jumlah ini berdasarkan Perda nomor 3/2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2016, yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI.

“Kami tetap mengharapkan masukan konstruktif dari dewan terhormat dalam pembahasan Perubahan APBD 2017 dengan mempedomani peraturan perundangan dan kemampuan keuangan daerah,” sebut Wagub.

Selanjutnya, sidang paripurna akan dilanjutkan untuk mengagendakan dapat mendengarkan pandangan fraksi tentang nota keuangan Ranperda P-APBD Sumut 2017 pada jadwal berikutnya.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.